Gunungkidul Siapkan Listrik Tenaga Surya, Antisipasi Mati Lampu
Pemkab Gunungkidul kaji listrik tenaga surya untuk antisipasi mati lampu, PLTS di Puskesmas Paliyan terbukti hemat hingga 50%.
Tersangka RR bersama dengan barang bukti sebilah clurit yang diamankan jajaran Satreksrim Polresta Sleman. Rabu (10/7/2024) ist/polresta.sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pemuda asal Kapanewon Mlati, Sleman berinisial RR, 21, diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis clurit saat berkendara di jalanan. Hingga sekarang, pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Sleman.
Kasubnit 3, Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Imanuel Siahaan mengatakan, penangkapan bermula saat warga mengamankan pelaku di pos ronda di Padukuhan Ngawen, Trihanggo, Gamping, Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Lindungi Data Penting, Setiap Dinas di Sleman Terapkan Standar Keamanan Siber
Mendapati laporan ini, anggota Samampta yang bertugas langsung mendatangi Lokasi kejadian dan memawa RR ke Polresta Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Langsung diamankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan intesif di Mapolresta,” kata Imanuel kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan pemeriksaan awal, RR menyembunyikan clurit di dalam hoddie atau jaket yang dipakainya. Ia berdalih, senjata tajam ini dibawa untuk perlindungan diri dan sebagai antisipasi jika ada orang lain melakukan kekerasan terhadap dirinya.
“Apapun alasannya itu tidak bisa dibenarkan. Pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman,” ungkapnya.
Selain clurit dan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Schoopy warna hitam, satu unit hoodie dan celana panjang sebagai barang buktinya. Atas perbuatannya ini, RR dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
“Kasus ini akan kami selesaikan sampai tuntas,” katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun menambahkan, upaya patrol keamanan dan ketertiban di Masyarakat akan terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kejahatan jalanan maupun tindak pindana kriminalitas lainnya.
“Tentu upaya pencegahan untuk menjaga kamtibmas terus dilakukan agar tetap kondusif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul kaji listrik tenaga surya untuk antisipasi mati lampu, PLTS di Puskesmas Paliyan terbukti hemat hingga 50%.
Bapas Kelas I Yogyakarta melibatkan 20 klien menjalani pidana kerja sosial di Pasar Cublak, Kulonprogo, sebagai bagian pembinaan berbasis KUHP baru.
Prakiraan cuaca DIY 1 Juli 2026, Sleman dan Kota Jogja berpotensi berkabut. Simak kondisi cuaca di lima kabupaten/kota menurut BMKG.
Kementerian PKP akan meningkatkan program BSPS atau bedah rumah di enam provinsi sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Rabu 1 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.