Anggaran Droping Air Gunungkidul Dipangkas, Ini Dampaknya
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta, distribusi turun. BPBD siaga hadapi kemarau panjang.
Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempel membongkar kasus pencurian dan pemberatan di Kalurahan Merdikorejo, Tempel. Kedua pelaku, FA,28, dan S,42 kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang mulai dari Ipad, handphone hingga jam tangan yang nilainya mencapai Rp12 juta pada Jumat (10/5/2024). Laporan ini menjadi dasar untuk penyelidikan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku FA dan S.
Kapolsek Tempel, Kompol Luki Dariyawan mengatakan, adanya laporan pencurian langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini. setelah memeriksa sejumlah saksi dan juga mendatangi lokasi kejadian akhirnya ada titik temu berkaitan upaya pengungkapkan.
“Petunjuk ini menjadi dasar untuk menangkap salah satu pelaku pada 18 Mei lalu,” kata Luki kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Pengungkapkan kasus, sambung dia, juga tidak lepas adanya seorang pelaku yang membawa Ipad milik korban. Polisi pun langsung bergerak untuk mengamankannya hingga akhirnya tersangak kedua bisa ditangkap.
“Pelakunya adalah FA dan S. untuk sekarang masih menjalani pemeriksaan secara intesif di Mapolsek Tempel,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Pungli di Lapas Cebongan Mencuat, Begini Kata Polisi
Berdasarkan keterangan awal, modus pencurian dengan pemberatan dilakukan saat pemilik rumah sedang terlelap tidur. Pada saat kejadian, kebetulan jendela rumah tidak dikunci sehingga digunakan para tersangka masuk ke dalam rumah.
“Korban mengatahui peristiwa pencurian saat akan menggunakan barang-barang yang dimiliki. Tapi, saat mau mengambilnya tidak ada di lokasi tempat menaruh sehingga melaporkan pencurian ke polisi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dan S dijerat dengan pasal 363 KUPH tentang pindana pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya adalah hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Selain pelaku, kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.
Dia berharap peristiwa ini menjadi Pelajaran bersama sehingga kasus yang sama tidak berulang. Guna mengurangi risiko pencurian, Luki meminta kepada Masyarakat untuk waspada seperti memastikan seluruh akses masuk ke rumah terkunci pada saat akan tidur atau berpergian.
“Jangan lengah karena bisa menjadi celah untuk modus pencurian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta, distribusi turun. BPBD siaga hadapi kemarau panjang.
UII, SEAMEO BIOTROP, dan SEAQIM mendorong ekonomi sirkular berbasis STEM-ESD untuk mengolah limbah menjadi produk bernilai ekonomi.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 1 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
BTNGM memastikan pendakian Gunung Merapi masih ditutup karena status Siaga Level III dan aktivitas erupsi masih tinggi.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Rabu 1 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Simak perbandingan iPhone 17e dan iPhone 16e, mulai cip A19, MagSafe, kamera, kapasitas penyimpanan, hingga harga di Indonesia.