Pemkab Gunungkidul Fokus Entas Kemiskinan di 7 Wilayah Ini
Pemkab Gunungkidul memfokuskan program pengentasan kemiskinan di tujuh kapanewon prioritas. Target angka kemiskinan turun hingga 13 persen pada 2026.
Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempel membongkar kasus pencurian dan pemberatan di Kalurahan Merdikorejo, Tempel. Kedua pelaku, FA,28, dan S,42 kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang mulai dari Ipad, handphone hingga jam tangan yang nilainya mencapai Rp12 juta pada Jumat (10/5/2024). Laporan ini menjadi dasar untuk penyelidikan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku FA dan S.
Kapolsek Tempel, Kompol Luki Dariyawan mengatakan, adanya laporan pencurian langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini. setelah memeriksa sejumlah saksi dan juga mendatangi lokasi kejadian akhirnya ada titik temu berkaitan upaya pengungkapkan.
“Petunjuk ini menjadi dasar untuk menangkap salah satu pelaku pada 18 Mei lalu,” kata Luki kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Pengungkapkan kasus, sambung dia, juga tidak lepas adanya seorang pelaku yang membawa Ipad milik korban. Polisi pun langsung bergerak untuk mengamankannya hingga akhirnya tersangak kedua bisa ditangkap.
“Pelakunya adalah FA dan S. untuk sekarang masih menjalani pemeriksaan secara intesif di Mapolsek Tempel,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Pungli di Lapas Cebongan Mencuat, Begini Kata Polisi
Berdasarkan keterangan awal, modus pencurian dengan pemberatan dilakukan saat pemilik rumah sedang terlelap tidur. Pada saat kejadian, kebetulan jendela rumah tidak dikunci sehingga digunakan para tersangka masuk ke dalam rumah.
“Korban mengatahui peristiwa pencurian saat akan menggunakan barang-barang yang dimiliki. Tapi, saat mau mengambilnya tidak ada di lokasi tempat menaruh sehingga melaporkan pencurian ke polisi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dan S dijerat dengan pasal 363 KUPH tentang pindana pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya adalah hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Selain pelaku, kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.
Dia berharap peristiwa ini menjadi Pelajaran bersama sehingga kasus yang sama tidak berulang. Guna mengurangi risiko pencurian, Luki meminta kepada Masyarakat untuk waspada seperti memastikan seluruh akses masuk ke rumah terkunci pada saat akan tidur atau berpergian.
“Jangan lengah karena bisa menjadi celah untuk modus pencurian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memfokuskan program pengentasan kemiskinan di tujuh kapanewon prioritas. Target angka kemiskinan turun hingga 13 persen pada 2026.
BMKG menyebut gempa M7,7 NTT dipicu sesar naik busur belakang Flores yang berpotensi menghasilkan gempa hingga M7,9.
Gempa M7,7 di NTT merobohkan bangunan di Pelabuhan Lorens Say Maumere. Tiga korban dievakuasi, satu meninggal dunia.
Pieter Huistra menilai PSS Sleman berada di jalur tepat untuk membangun permainan dominan menjelang Super League 2026/2027.
PWI DIY memperkuat pengusulan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin sebagai Pahlawan Nasional setelah 30 tahun gugur dalam tugas jurnalistik
Gempa M7,7 yang berpusat di Nagekeo dirasakan di Kota Bima. Satu rumah rusak sedang, Gudang Bulog dan plafon masjid juga terdampak.