Advertisement

Promo November

Kasus Pungli di Lapas Cebongan Mencuat, Begini Kata Polisi

David Kurniawan
Selasa, 21 Mei 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Kasus Pungli di Lapas Cebongan Mencuat, Begini Kata Polisi Ilustrasi pungli. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman. Meski demikian, hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari keluarga napi di awal 2024 lalu. Laporan tersebut dijadikan dasar untuk pemeriksaan dalam rangka pengungkapan kasus. “Ini masuk ranah tipikor yang pelakunya oleh petugas di sana. Kami juga sudah layangkan surat ke Polda DIY untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Riski, Selasa (21/5/2024).

Advertisement

Meski demikian, dia mengakui hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, upaya pemeriksaan sudah dilakukan ke Lapas Cebongan maupun ke Kemenkumham. “Sudah kami lakukan upaya pemeriksaan dan terus didalami,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Riski mengakui menemukan buku rekening dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Rekening ini merupakan atas nama perseorang yang digunakan menampung transferan. “Semua transferan masuk ke sini. Untuk atas nama mengunakan orang lain dan bukan pegawai di lapas,” katanya.

Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana mengatakan kasus pungli itu mencuat sejak November 2023 lalu lantaran adanya pengaduan dari warga binaan maupun keluarga para napi. Upaya pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan tim dari Kemenkumham secara langsung.

“Sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari Januari hingga Maret lalu. Hasilnya, oknum pejabat struktural berinisal M terbukti melakukan pungli,” kata Aribawa, Selasa.

BACA JUGA: Kasus Pungli Jual Beli Kamar Ditemukan di Lapas Cebongan

Dia mejelaskan, pascatemuan kasus yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dalam jabatannya di lapas. Selain itu, M juga sudah ditarik untuk bertugas di kanwil. “Untuk sanski masih menunggu keputusan dari inspektorat jenderal kemenkumham. Yang jelas, akan dikenakan sanksi pelanggaran kedisiplinan,” katanya.

Menurut dia, modus dilakukan dengan memberikan pelayanan yang lebih seperti untuk penempatan kamar napi. Hal ini dianggap menyalahi aturan dikarenakan seluruh pelayana diberikan secara gratis.

Dia juga tidak menampik kasus ini sedang dalam penanganan tim Polresta Sleman. Pada Februari lalu ada surat permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. “Sudah kami berikan akomodasi terkait dengan pemeriksaan terhadap bersangkutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya

News
| Minggu, 24 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement