Gunungkidul Siapkan Listrik Tenaga Surya, Antisipasi Mati Lampu
Pemkab Gunungkidul kaji listrik tenaga surya untuk antisipasi mati lampu, PLTS di Puskesmas Paliyan terbukti hemat hingga 50%.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman. Meski demikian, hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari keluarga napi di awal 2024 lalu. Laporan tersebut dijadikan dasar untuk pemeriksaan dalam rangka pengungkapan kasus. “Ini masuk ranah tipikor yang pelakunya oleh petugas di sana. Kami juga sudah layangkan surat ke Polda DIY untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Riski, Selasa (21/5/2024).
Meski demikian, dia mengakui hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, upaya pemeriksaan sudah dilakukan ke Lapas Cebongan maupun ke Kemenkumham. “Sudah kami lakukan upaya pemeriksaan dan terus didalami,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Riski mengakui menemukan buku rekening dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Rekening ini merupakan atas nama perseorang yang digunakan menampung transferan. “Semua transferan masuk ke sini. Untuk atas nama mengunakan orang lain dan bukan pegawai di lapas,” katanya.
Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana mengatakan kasus pungli itu mencuat sejak November 2023 lalu lantaran adanya pengaduan dari warga binaan maupun keluarga para napi. Upaya pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan tim dari Kemenkumham secara langsung.
“Sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari Januari hingga Maret lalu. Hasilnya, oknum pejabat struktural berinisal M terbukti melakukan pungli,” kata Aribawa, Selasa.
BACA JUGA: Kasus Pungli Jual Beli Kamar Ditemukan di Lapas Cebongan
Dia mejelaskan, pascatemuan kasus yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dalam jabatannya di lapas. Selain itu, M juga sudah ditarik untuk bertugas di kanwil. “Untuk sanski masih menunggu keputusan dari inspektorat jenderal kemenkumham. Yang jelas, akan dikenakan sanksi pelanggaran kedisiplinan,” katanya.
Menurut dia, modus dilakukan dengan memberikan pelayanan yang lebih seperti untuk penempatan kamar napi. Hal ini dianggap menyalahi aturan dikarenakan seluruh pelayana diberikan secara gratis.
Dia juga tidak menampik kasus ini sedang dalam penanganan tim Polresta Sleman. Pada Februari lalu ada surat permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. “Sudah kami berikan akomodasi terkait dengan pemeriksaan terhadap bersangkutan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul kaji listrik tenaga surya untuk antisipasi mati lampu, PLTS di Puskesmas Paliyan terbukti hemat hingga 50%.
Mi Lethek Yu Murti di Srandakan Bantul naik kelas dengan kemasan modern. Kini dipasarkan di 50 toko dan omzetnya tembus Rp20 juta.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 1 Juli 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.
Branding UMKM dinilai menjadi kunci membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing di era digital.
Update harga iPhone Juli 2026 menunjukkan seri 16e turun tajam, sementara iPhone 17 Pro Max justru mengalami kenaikan harga.
Harga emas Pegadaian 1 Juli 2026 turun untuk Antam, UBS, dan Galeri 24. Simak daftar harga terbaru semua ukuran emas batangan.