Advertisement

Promo November

Gara-gara Ditagih Utang Rp200.000, Kelompok Preman di Gamping Sleman Membacok Korban hingga Lumpuh

David Kurniawan
Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:47 WIB
Ujang Hasanudin
Gara-gara Ditagih Utang Rp200.000, Kelompok Preman di Gamping Sleman Membacok Korban hingga Lumpuh Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian saat menunjukan. Barang bukti kejahatan pembacokan di Mapolsek Gamping. Rabu (30/10 - 2024)Yahoo Mail: Cari, Atur, Taklukkan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran Polsek Gamping mengungkap kasus aksi premanisme yang sering meresahkan warga di Kapanewon Gamping dan sekitarnya. Kelompok ini tidak hanya terlibat aksi kekerasan dan pengeroyokan, tapi juga menjadi dalang pembacokan di Pasar Balecatur terhadap pengendara motor yang akan mengikuti seleksi CPNS.

Hingga saat ini sudah diamankan empat pelaku berinisial JT, UW, LY dan SA. Adapun empat pelaku lainnya masih buron.

Advertisement

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan, kelompok preman yang diamankan terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan pengendara motor. Kasus bermula dari utang sebesar Rp200.00, salah seorang anggota JT kepada Irfan, salah seorang korban pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (22/10/2024).

"Korban dan seorang temannya sempat dibawa ke rumah JT, untuk kemudian dikeroyok oleh pelaku bersama dengan tiga temannya, LY, UW dan KI. Adapun KI hingga sekarang masih buron," kata Sandro kepada wartawan, Rabu (30/12/2024).

Dia menjelaskan, setelah aksi pengeroyokan itu ada informasi korban dan teman-temannya akan melakukan serangan balik. Para pelaku pun bersiaga untuk menghadapi perlawanan tersebut.

Pada Jumat (25/10/2024), komplotan ini mengejar sepeda motor yang kendarai MP dan BS di Jalan Wates sekitar pukul 00.00 WIB. Pengejaran dilakukan oleh JT dan lima temannya LY, SA, GL, AT dan RG. Kedua korban sempat kabur, namun berhasil dikejar hingga terkena bacokan celurit dan sabit.

Untuk korban BS mengalami luka bacok pada tengkuk dengan luka sepanjang sepuluh centi meter. Tak hanya itu, korban juga mengalami bacokan di punggung dengan luka sepanjang tiga centimeter dan siku kiri sepanjang tiga centimeter.

BACA JUGA: Datangi Polda DIY, Ribuan Santri Tuntut Kasus Penusukan Santri di Jogja Diusut Tuntas

Akibat luka ini, korban mengalami kelumpuhan separuh badan dan terpaksa dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Adapun korban MP mengalami sobek di lengan kiri sepanjang 15 centimeter, paha kanan sobek sepanjang 13 centimeter, bahu kanan lecet dan punggung terdapat luka bekas tiga tusukan.

"Korban sebenarnya ingin mengikuti seleksi CPNS, tapi saat melintas di Jalan Baru dikira mata-mata dari musuh pelaku sehingga dilakukan pengejaran dan pembacokan," kata Sandro.

Menurut dia, dari dua peristiwa yang saling berkaitan ini sudah diamankan empat pelaku, yakni LY, SA, JT dan UW. Adapun pelaku lain seperti GL, AT, RG dan KI masih dalam proses pengejaran.

Selain empat tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, celurit sepanjang 53 centimeter dan sabit dengan panjang 40 centimeter serta satu jaket. Untuk pelaku pemukulan dan pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5,5 tahun. Adapun untuk aksi pembacokan dan kejahatan jalanan dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman penjara ping lama 5,5 tahun.

"Masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui adanya keterlibatan dalam kasus pidana lainnya," katanya.

Salah seorang pelaku, JT mengatakan aksi kejahatan dilakukan karena kesal ditagih utang sebesar Rp200.000oleh korban. Ia mengaku kesal karena terus ditagih sehingga melakukan pemukulan dan pengeroyokan bersama teman-temannya.
"Saya kesal dan dendam karena terus ditagih," katanya.

Ia pun mengakui aksi kejahatan masih berlanjut karena ada informasi serangan balasan hingga akhirnya melakukan pembacokan kepada pengendara motor yang lewat. Ia mengira, kedua korban merupakan teman dari korban pemukulan sehingga dilakukan pengejaran.

"Saya menyesal dan meminta maaf kepada orang tua maupun anak istri saya karena telah berbuat kejahatan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

News
| Minggu, 24 November 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement