Advertisement
Kisruh Hasil Ujian Perangkat Desa di Kulonprogo Bakal Berujung ke Ranah Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Kisruh hasil ujian pengisian lowongan perangkat desa di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo berbuntut panjang. Audiensi yang mempertemukan antara peserta dengan penitia penyelenggara pengisian lowongan perangkat desa di aula Balai Desa Pendoworejo, Jumat (30/11/2018) tidak menemukan titik temu.
Peserta yang menduga adanya kecurangan menginginkan ujian diulang. Sementara panitia tidak bersedia dan meminta penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum.
Advertisement
Diketahui Pemerintah Desa Pendoworejo, membuka lowongan perangkat desa untuk mengisi tiga posisi yakni Kasi Pemerintahan, posisi Kepala Dukuh Balak dan Kepala Dukuh Kluwih. Adapun tahap pendaftaran dibuka pada 13-29 Oktober 2018. Selanjutnya pada 29 Oktober sampai 26 November merupakan tahapan perpanjangan waktu jika adanya pengaduan. Baru pada 27 November dilakukan ujian yang pada saat itu langsung diumumkan hasilnya. Sebanyak 38 peserta yang terdiri dari 23 calon Kasi Pemerintahan, enam calon Dukuh Balak dan sembilan calon Dukuh Kluwih mengikuti tes tersebut.
Salah satu peserta Novi Woro yang mengikuti seleksi untuk mengisi posisi Kasi Pemerintahan mengungkapkan hasil ujian inilah yang kemudian menjadi salah satu masalah. Dia melihat adanya keanehan lantaran selisih yang signifikan antara nilai tertinggi dengan peserta lainnya.
"Ketimpangan nilai ini tidak wajar, yang sudah-sudah ujian perangkat desa di sini itu paling tinggi dapat 90, tapi saat ini ada yang dapat 96 sementara peserta lainnya di kisaran 60 an ke bawah," ucap Novi Woro usai audiensi, Jumat (30/11/2018).
Adapun kejanggalan lainnya yakni dugaan bocornya soal di Dusun Kluwih. Selain itu selama proses ujian, kejanggalan yang muncul di antaranya, kunci jawaban yang harusnya disimpan di amplop justru disimpan di laptop panitia, kisi-kisi soal ujian yang tidak sesuai saat pelaksanaan serta adanya kebijakan penandatanganan berita acara sebelum seluruh proses ujian selesai.
Atas hal itu Novi beserta peserta dengan nasib serupa mengajukan protes ke panitia dan menginginkan adanya ujian ulang. Namun panitia tidak bisa serta merta mengabulkan hal tersebut dengan alasan minimnya bukti serta sudah adanya tanda tangan seluruh peserta di berita acara.
"Tuntutan kami ini ingin adanya ujian ulang yang fair, akan tetapi dari pihak panitia mengarahkan kami untuk membuat laporan ke kepolisan, di mana kita diberi waktu tiga hari, kalau tiga hari tidak lapor maka masalah ini dianggap selesai," ucapnya.
Sementara itu Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Pendoworejo, Sarno mengatakan pengambilan jalur hukum untuk menyelesaikan kisruh ini lantaran
diulang tidaknya ujian harus menunggu kepastian hukum yang jelas. Sebab hasil ini sudah tertuang di berita acara yang ada. "Untuk itu yang bisa membatalkan berita acara adalah pengadilan. Kalau tidak ada itu kami tidak berani membatalkan hasil ujian ini, kalau benar ada bukti monggo diselesaikan secara hukum," ucap Sarno.
Sarno mengatakan pihaknya sudah berupaya menyelesaikan permasalahn ini agar semua peserta legowo. Sebab apa yang dilakukan panitia telah sesuai pada aturan yang ada. "Dari proeses pengisian perangkat desa sejak kami melakukan prosesi pengisian baik itu persiapan, pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian secara umum berjalan lancar dan tertib. Kami menunjuk pada perda Kulonprogo no 3/2015 tentang perangkat desa," bebernya.
Menyoal sejumlah kejanggalan selama proses seleksi berlangsung Sarno menjelaskan untuk masalah kebocoran soal dia mejamin tidak ada. Sebab pihaknya telah berkomitmen untuk menjaga soal seaman mungkin sehingga tidak seorangpun tahu termasuk para perangkat desa.
"Karena kami panitia sudah berkomitmen sampai kerjasama pihak ketiga kami rahasiakan identitas maupun alamatnya. Bahkan keluarga dari 11 orang panitia jangan sampai tahu. Kami sepakat demikian. Pak kades juga tidak kami beritahu," ujarnya.
Meski demikian jika nanti terdapat bukti adanya kebocoran ini maka panitia akan menindaklanjutinya. "Apabila nanti misalnya kemudian dari pihak pengadu punya buktinya maka tetap akan kami tindaklanjuti," ucapnya.
Terkait kejanggalan selisih nilai yang signifikan Sarno menjelaskan hal itu bisa saja terjadi. Karena hasil dari ujian ditentukan oleh kemampian masing-masing peserta. "Selisih nilai dengan nilai lainnya kami juga tidak tahu. Kok bisa selisihnya banyak itu. Tapi itu sebenarnya yang tahu masing-masing peserta sendiri," ujarnya.
Sementara itu Camat Girimulyo, Purwono berharap penyelesaian permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Dia tidak ingin kedua belah pihak saling menyalahkan dan bersiteru.
"Kalau bisa diselesaikan itu di ranah desa jangan melebar kemana-mana, tapi kalau nantinya masuk jalur hukum harus ada penyelesaian yang konkret dan tidak berlarut-larut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement