Advertisement

Gelar Pertunjukan Pesta Seks di Sleman, 2 Orang Dijerat Pasal Berlapis

Yogi Anugrah
Jum'at, 14 Desember 2018 - 15:03 WIB
Bhekti Suryani
Gelar Pertunjukan Pesta Seks di Sleman, 2 Orang Dijerat Pasal Berlapis Ilustrasi hubungan intim - bomjardimnoticia.com

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menetapkan dua tersangka dalam kasus pertunjukan pesta seks di salah satu homestay di daeRah Condongcatur, Depok Sleman pada Selasa (11/12/2018) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo menjelaskan kedua tersangka merupakan pria dengan inisial AS dan HK.

Advertisement

"Kami menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena berdasarkan saksi dan barang bukti yang kami temukan. Kami juga menemukan keterangan yang sesuai antara satu saksi dengan yang lainnya yang mengarahkan kepada kedua orang tersebut,"ujarnya pada Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.

Lebih lanjut, ia mengatakan kedua tersangka berperan sebagai penyelenggara dan mengambil keuntungan pribadi dengan mengeskploitasi seseorang. Kedua tersangka, lanjutnya, merupakan karyawan swasta.

"Kedua tersangka kami kenakan pasal berlapis 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Batas Jabatan Kian Dekati Ujungnya, Jokowi Berambisi Tambah Saham di PT Freeport

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement