Dana Darurat Gunungkidul Rp8,6 Miliar Utuh, Baru Terpakai Rp459 Juta
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Ilustrasi surat suara/Antara-Adeng Bustomi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Bawaslu Gunungkidul menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari terkait dengan kasus perusakan dan pembakaran surat suara Pemilu 2019 dengan terdakwa Mahardika Wirabuana Krisnamurti. Vonis kasus ini bakal dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Wonosari, Senin (24/6/2019).
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan untuk kasus perusakan dan pembakaran surat suara jajarannya menyerahkan hasil sepenuhnya ke majelis hakim. Menurut dia, dari sisi proses bawaslu sudah melakukan tugas untuk memeriksa dan mengaji terkait dengan pidana pelanggaran pemilu. “Kita serahkan ke hakim dan apapun hasilnya, kami akan menghormati putusan tersebut,” kata Sudarmanto kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).
Dia menjelaskan untuk proses pembuktian dugaan tindak pidana pemilu dilaksanakan secara maraton. Sidang itu dimulai digelar Senin (17/6) rencananya berakhir pada Senin (24/6) dengan agenda pembacaan vonis.
Menurut Sudarmanto, tahapan sidang sama seperti kasus pidana lainnya. Selain pemeriksaan baik terhadap saksi maupun pelaku, juga dibacakan tuntutan terhadap ancaman pelanggaran. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Pledoi dibacakan pada Kamis [20/6]. Di dalam pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan hukuman,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. Pasalnya di dalam sidang terdakwa hanya dituntut satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan satu bulan. “Terdakwa kooperatif selama proses sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Teheran dihadiri ribuan pelayat dan tokoh dunia, berlangsung hingga sepekan.
Persib Bandung resmi datangkan Ragnar Oratmangoen dengan kontrak 3 tahun. Tambah kekuatan untuk Liga dan Asia.
Kapolri Listyo Sigit lantik 8 pejabat Polri termasuk 6 Kapolda. Ini daftar lengkap dan pesan penting untuk pelayanan publik.
Pertamina RJBT salurkan 9,3 juta liter avtur untuk 208 penerbangan haji 2026 di Solo dan Jogja.
Kebakaran TPA Jatiwaringin sulit dipadamkan karena mirip gambut. KLH kerahkan drone, Manggala Agni, dan TMC.