Advertisement

Pembakar Surat Suara Dituntut 1 Bulan Penjara

David Kurniawan
Rabu, 19 Juni 2019 - 22:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pembakar Surat Suara Dituntut 1 Bulan Penjara surat suara Pemilu 2019 - Antara/Adeng Bustomi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terdakwa kasus pembakaran dan perusakan surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21, dituntut hukuman satu bulan penjara dan denda Rp1 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, Ari Hani Saputri, mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada, terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.

Advertisement

Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. “Terdakwa kooperatif selama sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Rabu 919/6/2019).

Sidang lanjutan kasus pidana pemilu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Joko Yohanes Gantar Pamungkas dengan hakim anggota Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi. Sidang tuntutan berjalan singkat, karena seusai pembacaan tuntutan, sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan Kamis (20/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement