Advertisement
Pembakar Surat Suara Dituntut 1 Bulan Penjara
surat suara Pemilu 2019 - Antara/Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terdakwa kasus pembakaran dan perusakan surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21, dituntut hukuman satu bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, Ari Hani Saputri, mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada, terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.
Advertisement
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. “Terdakwa kooperatif selama sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Rabu 919/6/2019).
Sidang lanjutan kasus pidana pemilu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Joko Yohanes Gantar Pamungkas dengan hakim anggota Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi. Sidang tuntutan berjalan singkat, karena seusai pembacaan tuntutan, sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan Kamis (20/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Trump Tahan Opsi Militer ke Iran, Israel Justru Desak Serangan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Rabu 4 Februari 2026
- Fokus Pendidikan Anak, Yayasan TCKN Pastikan Sesuai Prosedur Hukum
- SIM Keliling Gunungkidul Rabu, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
- Hujan Ringan Diprediksi Merata di DIY, Aktivitas Warga Perlu Waspada
Advertisement
Advertisement




