Advertisement
Pembakar Surat Suara Dituntut 1 Bulan Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terdakwa kasus pembakaran dan perusakan surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21, dituntut hukuman satu bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, Ari Hani Saputri, mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada, terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.
Advertisement
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. “Terdakwa kooperatif selama sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Rabu 919/6/2019).
Sidang lanjutan kasus pidana pemilu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Joko Yohanes Gantar Pamungkas dengan hakim anggota Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi. Sidang tuntutan berjalan singkat, karena seusai pembacaan tuntutan, sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan Kamis (20/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
- PLS Harus Edukatif dan Menyenangkan, Tak Boleh Ada Kekerasan dan Perpeloncoan
- Sarasehan Hari Jadi ke-194, Bupati Singgung Bantul Masuk 4 Besar Kabupaten Paling Maju Versi BRIN
- Sempat Tertahan di Taiwan, Jasad PMI Asal Paliyan Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Gunungkidul
Advertisement
Advertisement