Destry Damayanti Dipilih Jadi Gubernur BI, Usung Visi 3I+1S
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA-- KPU DIY belum bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019. Hal ini dikarenakan masih ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan selama proses sengketa masih berlangsung di MK pihaknya belum bisa melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih. Apalagi untuk KPU DIY ada caleg dari PKB yang mengajukan PHPU ke MK. "Kemarin [MK] memutuskan (PHPU) soal Pilpres. Kami sudah mengecek di Buku Registrasi Perkara Konstitusi [BRPK], PHPU untuk Pileg DIY tercantum di BRPK," katanya kepada Harian Jogja, Senin (1/7/2019).
Meski pun sudah tercatat di BRPK, untuk tanggal sidang PHPU tersebut masih belum bisa dipastikan. Hamdan hanya menyebutkan tanggal pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU Caleg PKB asal DIY akan dilakukan oleh MK antara 9-12 Juli untuk PHPU Caleg dilanjutkan pemeriksaan persidangan antara 15-30 Juli. Untuk tahapan putusan akan dilakukan antara 6-9 Agustus. "Untuk kepastiannya [tanggal siding] kami masih menunggu," katanya.
Masih adanya sengketa di MK tersebut, kata Hamdan, berpengaruh pada tahapan penetapan caleg terpilih. Proses tersebut baru dapat dilakukan oleh KPU DIY setelah sidang putusan MK. "Ini berbeda dengan KPU Kabupaten dan Kota Jogja yang kemungkinan [petenapan caleg terpilih] dilakukan pada 3 Juli. KPU Kabupaten dan Kota Jogja masih menunggu surat dari MK bahwa tidak ada gugatan di KPU Kabupaten dan Kota Jogja," katanya.
Sekadar diketahui, Caleg PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo mengajukan PHPU ke MK. Fitroh mempersoalkan hasil perolehan suara 25 TPS di Kulonprogo. Sebab ada perbedaan/selisih suara yang dihimpun antara dirinya dengan KPU selaku termohon. Beberapa suaranya di sejumlah TPS susut. Berdasarkan perhitungannya, di 25 TPS tersebut dia memperoleh 81 suara namun KPU (termohon) hanya mencatat 35 suara atau selisih 46 suara.
Perbedaan suara tidak hanya terjadi dengan KPU. Fitroh mengaku ada perbedaan/selisih suara dengan koleganya sesama Caleg PKB untuk DPRD DIY Hifni M Nasikh. Pihaknya menduga, ada penambahan jumlah suara yang diperoleh koleganya tersebut dan pengurangan jumlah suara yang diperolehnya di 26 TPS. "Surat permohonan (PHPU) ke MK tidak serta merta dimaknai kami tidak percaya terhadap kinerja KPU, khususnya KPU DIY. Apa yang kami sampaikan merupakan temuan-temuan di lapangan," katanya.
Fitroh berharap, upaya PHPU ke MK bisa menjadi sebuah contoh dan pembelajaran kepada masyarakat. Menurutnya, jika ada temuan-temuan dari peserta Pemilu dia meminta jangan hanya diperbicangkan. "Tapi mari kita lengkapi dengan alat bukti yang cukup dan dapat kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah permohonan koreksi. Mengajukan permohonan ke MK itu bukan sesuatu hal yang tabu, dan caranyapun tidak sulit, asal mengikuti prosedur pengajuan yang ada," kata Fitroh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
Johann Zarco comeback di MotoGP Aragon 2026 usai 3 bulan absen. Lolos pemeriksaan medis, siap balapan. Namun, harus jalani penalti double long lap.
WhatsApp rilis 3 fitur keamanan baru: password 2FA alfanumerik, multi-passkey, dan info panggilan dari nomor tak dikenal. 1 miliar pengguna sudah aktifkan passk
Vilmei kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan penggelapan dana. Simak profil Meicy Villia Kalangi dan perjalanan kariernya dari TikTok hingga bisnis.
Jadwal bola malam ini 28-29 Agustus 2026: Bayern vs Stuttgart, Lille vs PSG, AC Milan vs Venezia, Crystal Palace vs Man City, dan Al Nassr. Simak jadwal lengkap
Kebakaran lahan sekitar 10 hektare terjadi di Lemah Rubuh, Imogiri. Api berpotensi mengancam 127 KK jika kembali merambat.