Caleg Terpilih di Sleman & Bantul Ditetapkan Rabu 3 Juli

Yogi Anugrah & Kiki Luqmanul Hakim
Yogi Anugrah & Kiki Luqmanul Hakim Selasa, 02 Juli 2019 23:37 WIB
Caleg Terpilih di Sleman & Bantul Ditetapkan Rabu 3 Juli

Ilustrai logistik Pemilu 2019/Antara-Siswowidodo

Harianjogja.com, SLEMAN—Calon anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman dan Bantul akan ditetapkan oleh KPU, Rabu (3/7/2019).

Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sleman, Indah Sri Wulandari, mengatakan sebanyak 50 caleg DPRD Sleman terpilih akan ditetapkan melalui rapat pleno. Rapat itu, kata dia, akan digelar di Grha Sarina Vidi, Jalan Magelang Km.8, Sleman, Rabu.

“Insyaallah besok [Rabu] pagi, kami akan menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan kursi dan caleg terpilih anggota DPRD Sleman,” kata Indah kepada Harian Jogja, Selasa (2/7/2019).

Sayangnya, Indah enggan menyebut secara detail terkait dengan data kursi yang diperoleh per partai  politik yang masuk ke DPRD Sleman.  “Untuk data lebih lengkapnya, besok saat penetapan saja, ya. Yang jelas persiapan dan undangan sudah kami berikan kepada perwakilan partai politik,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Jogja, dari hasil Pemilu 2019, sebanyak 50 kursi DPRD Kabupaten Sleman, PDIP mendapatkan 15 kursi, disusul PAN, Partai Gerindra, PKB, dan PKS yang masing-masing mendapatkan enam kursi, Partai Golkar yang mendapatkan lima kursi, Setelahnya, PPP dan Partai Nasdem yang masing-masing mendapatkan tiga kursi.

Sebelumnya, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan KPU Sleman akan menetapkan calon anggota legislatif hasil Pemilu 2019 setelah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Sepengetahuan kami, tidak ada partai politik (parpol) yang mengajukan sengketa hasil pemilu legislatif 2019 ke MK terkait dengan pemilu lalu di Sleman. Kami  mengagendakan penetapan 50 anggota DPRD Sleman, maksimal tiga hari setelah menerima surat dari MK tersebut,” kata dia, beberapa hari lalu.

Sementara di Bantul, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo mengatakan rapat pleno juga bakal ia gelar, Rabu. Rapat pleno terbuka ini berdasarkan surat dinas KPU RI yang sudah diterima KPU Bantul.

“Jadi dasarnya adalah itu [surat dari KPU RI]. KPU RI mengirimkan surat pemeberitahuan kepada KPU di kabupaten yang tidak terjadi sengketa pemilu setelah 1 juli,” katanya ketika dihubungi Harian Jogja, Selasa.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan ada beberapa poin penting dalam tata cara dan juga tata tertib di rapat pleno terbuka tersebut. Pertama adalah KPU Bantul wajib mengundang pengurus partai politik yang bersangkutan dan juga Bawaslu Bantul. “Lalu yang kedua, rapat pleno bisa sah jika partai yang bersangkutan ikut menandatangani berita acara rapat pleno terbuka,” kata Didik.

Partai politik yang bersangkutan tidak boleh membawa massa ketika menghadiri rapat pleno terbuka tersebut. Masing-masing partai politik, kata dia, sendiri hanya diwakilkan dengan dua orang.

Terkait dengan tempat, sejauh ini KPU Bantul memang belum menentukan. “Sejauh ini rencananya rapat pleno terbuka tersebut akan kami gelar di luar area KPU Bantul, tapi tempatnya masih sekitaran Bantul juga. Sedangkan untuk jumlah penetapan kursi kami tetapkan sesuai kursi DPRD Bantul yang berjumlah 45 orang,” tutup Didik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online