Harga BBM Naik, Bus Sekolah Gunungkidul Pangkas Layanan
Kenaikan BBM non subsidi bikin layanan bus sekolah Gunungkidul dipangkas. Dishub hanya operasikan layanan pagi hari.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengeksekusi mantan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Eksekusi dilakukan karena terpidana tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan eksekusi paksa terhadap mantan Kades Bunder dilakukan Senin (19/8/2019). Saat ini Kabul menjalani pemidanaan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja. “Dia [Kabul] sempat bersembunyi, tapi setelah dieksekusi langsung kami kirim ke Lapas Wirogunan,” kata Darojat, Rabu (21/8/2019).
Menurut dia, eksekusi dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Hal ini terlihat dari adanya surat pemanggilan sebanyak tiga kali, namun Kabul tetap tidak mau datang ke Kejari. Setelah pemanggilan ketiga diberikan, tim dari Kejari Gunungkidul langsung meningtai dan kemudian menangkap Kabul. “Kami terus mengawasi dan saat melihat terpidana langsung kami tangkap di rumahnya,” katanya.
Dikatakan Darojat, kasus korupsi yang menjerat Kabul bermula dari kasus korupsi pendapatan asli desa. Hasil putusan pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan harus menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan. Tidak puas dengan putusan ini, Kabul mengajukan kasasi dan putusannya memperkuat karena masa hukuman ditambah menjadi empat tahun. “Sebelum kasasi turun, Kabul sudah menyelesaikan hukuman selama 15 bulan dan minta keluar. Tapi dengan adanya kasasi, maka Kabul harus menjalani hukuman lagi sesuai dengan putusan yang ada,” katanya.
Darojat menegaskan, Kejari Gunungkidul tidak mempermasalahkan adanya upaya hukum dari terpidana dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman yang menjeratnya. Namun sebelum hasil PK turun, Kabul harus tetap menjalani hukuman. “Dasarnya adalah kasasi yang memperkuat hukuman. Untuk masalah PK tidak masalah karena hal tersebut merupakan hak Kabul,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Kabul Santosa, Suraji Noto Suwarno, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh tim dari Kejari Gunungkidul. Meski telah ditahan, Kabul tetap mengajukan upaya hukum lain salah satunya dengan PK. “Kasus ini belum selesai karena masih ada PK. Jadi, ditunggu saja hasil PK seperti apa,” kata Suraji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenaikan BBM non subsidi bikin layanan bus sekolah Gunungkidul dipangkas. Dishub hanya operasikan layanan pagi hari.
Tanggal 18 Mei memperingati Hari Kearsipan Nasional, Hari Museum Internasional, Hari Vaksin AIDS Sedunia, hingga Hari Biola Sedunia.
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Sebanyak 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia, ditemukan. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan pencarian masih berlangsung.
Liverpool keluar dari empat besar Liga Inggris 2025/2026 usai kalah dari Aston Villa, sementara Manchester United pastikan posisi ketiga.
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan