6 Jembatan Garuda Rampung di Gunungkidul, Ini Lokasinya
Enam Jembatan Garuda telah selesai dibangun di Gunungkidul. Infrastruktur ini disiapkan untuk memperkuat akses warga, terutama saat musim hujan.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengeksekusi mantan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Eksekusi dilakukan karena terpidana tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan eksekusi paksa terhadap mantan Kades Bunder dilakukan Senin (19/8/2019). Saat ini Kabul menjalani pemidanaan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja. “Dia [Kabul] sempat bersembunyi, tapi setelah dieksekusi langsung kami kirim ke Lapas Wirogunan,” kata Darojat, Rabu (21/8/2019).
Menurut dia, eksekusi dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Hal ini terlihat dari adanya surat pemanggilan sebanyak tiga kali, namun Kabul tetap tidak mau datang ke Kejari. Setelah pemanggilan ketiga diberikan, tim dari Kejari Gunungkidul langsung meningtai dan kemudian menangkap Kabul. “Kami terus mengawasi dan saat melihat terpidana langsung kami tangkap di rumahnya,” katanya.
Dikatakan Darojat, kasus korupsi yang menjerat Kabul bermula dari kasus korupsi pendapatan asli desa. Hasil putusan pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan harus menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan. Tidak puas dengan putusan ini, Kabul mengajukan kasasi dan putusannya memperkuat karena masa hukuman ditambah menjadi empat tahun. “Sebelum kasasi turun, Kabul sudah menyelesaikan hukuman selama 15 bulan dan minta keluar. Tapi dengan adanya kasasi, maka Kabul harus menjalani hukuman lagi sesuai dengan putusan yang ada,” katanya.
Darojat menegaskan, Kejari Gunungkidul tidak mempermasalahkan adanya upaya hukum dari terpidana dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman yang menjeratnya. Namun sebelum hasil PK turun, Kabul harus tetap menjalani hukuman. “Dasarnya adalah kasasi yang memperkuat hukuman. Untuk masalah PK tidak masalah karena hal tersebut merupakan hak Kabul,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Kabul Santosa, Suraji Noto Suwarno, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh tim dari Kejari Gunungkidul. Meski telah ditahan, Kabul tetap mengajukan upaya hukum lain salah satunya dengan PK. “Kasus ini belum selesai karena masih ada PK. Jadi, ditunggu saja hasil PK seperti apa,” kata Suraji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Enam Jembatan Garuda telah selesai dibangun di Gunungkidul. Infrastruktur ini disiapkan untuk memperkuat akses warga, terutama saat musim hujan.
PSS Sleman kalah dalam dua laga awal Super League 2026/2027. Bupati Harda Kiswaya berharap manajemen segera melakukan pembenahan.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Simak lokasi, waktu, dan syaratnya.
Polisi membongkar jaringan sabu Jakarta-Surabaya-Lombok dengan barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
UEFA menetapkan Muenchen dan Barcelona sebagai tuan rumah final Liga Champions 2028 dan 2029, serta venue final kompetisi Eropa lainnya