Advertisement

Diperiksa 10 Kali, Kades Baleharjo Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Balai Desa

David Kurniawan
Senin, 12 Agustus 2019 - 17:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Diperiksa 10 Kali, Kades Baleharjo Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Balai Desa Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mulai menbidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Besa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Adapun tersangka mengarah ke Kepala Desa Agus Setyawan.

Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti, mengatakan jajarannya sudah meningkatkan status dugaan korupsi di Desa Baleharjo dari penyelidikan menjadi penyelidikan. Penyidik sudah menggelar perkara terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp350 juta ini.

Advertisement

Meski demikian, Asnawi belum mau menyebutkan nama tersangka dalam kasus ini dan hanya menyebut salah satu perangkat di Desa Baleharjo. “Biar Kepala Seksi Pidana Khusus [Pidsus] M. Darojat yang menjelaskan. Yang jelas dengan peningkatan menjadi penyidikan sudah ada tersangka yang ditetapkan,” kata Asnawi kepada wartawan saat menghadiri acara pelantikan anggota DPRD Gunungkidul, Senin (12/8/2019). Sementara saat dikonfirmasi M Darojat tidak berada di ruangan. “Bapak sedang keluar kantor,” kata salah seorang staf Kejari Gunungkidul.

Kepala Desa Baleharjo, Agus Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan balai desa. Meski demikian ia belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kejari Gunungkidul. “Saya tahu dari perangkat yang akan diperiksa oleh penyidik Kejari Gunungkidul. Di dalam surat itu dijelaskan bahwa saya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Agus.

Menurut dia, dalam kasus tersebut dirinya akan mengikuti prosedur yang ada. Agus mengaku siap apabila dipanggil sebagai tersangka. “Mengalir saja karena saya siap memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Gunungkidul,” katanya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Agus mengakui sudah dipanggil oleh tim dari Kejari Gunungkidul sebanyak 10 kali. Di dalam pemanggilan tersebut ia sudah memaparkan terkait dengan kronologi pembangunan balai desa. “Harusnya orang yang kabur saat pembangunan harus dipanggil terlebih dahulu karena menjadi kunci dalam kasus ini. Tapi hingga sekarang orang tersebut tidak tahu keberadaannya di mana,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement