Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Ilustrasi stunting/JIBI-Dok
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo akan membuat Kelompok Kerja (Pokja) sampai tingkat desa yang khusus menangani masalah stunting atau tubuh pendek. Langkah ini untuk melengkapi upaya yang sudah dilakukan sejauh ini, seperti Peraturan Bupati No.37/2018 tentang Penanganan Stunting.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kulonprogo Jumanto mengatakan saat ini belum ada Pokja khusus yang bisa mengoordinasikan langkah-langkah Pemkab dalam menangani stunting.
Pembentukan Pokja Stunting dirasa penting agar komitmen Pemkab untuk mengurangi angka stunting semakin tersosialisasikan lagi. Rencananya Pokja dibentuk mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa.
“Pendampingan untuk pembentukan Pokja Stunting akan ditempatkan di wilayah lokus stunting,” ujar Jumanto, Jumat (6/9). Sebanyak 10 lokus stunting tersebut di Desa Nomporejo, Tuksono, Karangsari, Sendangsari, Donomulyo, Kebonharjo, Sidoharjo, Gerbosari, Ngargosari dan Pagerharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.