BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Petugas Satpol PP DIY membersihkan sampah visual di Jalan Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Rabu (13/11/2019)./Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, SLEMAN—Penertiban secara serempak terhadap sampah visual di seluruh kabupaten/kota se-DIY dalam rangka Bulan Tertib Jalan resmi dimulai, Rabu (13/11/2019). Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan penertiban dilakukan di tiga titik, yakni dari Seturan sampai Babarsari; dari Bandara Internasional Adisutjipto sampai Janti; dan dari kawasan Blok O, Banguntapan, Bantul sampai Berbah, Sleman.
Dia menjelaskan Beragam spanduk dan rontek-rontek tak berizin di pinggir jalan diamankan. Sementara sampah visual dengan ukuran besar akan dibongkar melalui operasi yustisi nantinya. "Ini bukti kurangnya kesadaran para pelaku usaha. Saya yakin mereka bukan tidak tahu atauran, tetapi mereka cuma cari celah. Lihat saja, nanti juga akan mereka pasang lagi," ujar dia, Rabu.
Bahkan, tak jarang Satpol PP harus kucing-kucingan dengan para pemasang sampah visual yang membandel itu. “Kami rutin menggelar patroli, apabila ketahuan memasang sampah visual tak berizin, akan langsung dibawa ke pengadilan,” ucap Noviar.
Berdasarkan Pasal 9 Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pelaku pemasangan sampah visual tanpa izin bisa dipidana tiga bulan atau denda Rp50 juta. "Sampah visual di Jogja ini sudah sangat memprihatinkan. Kalau diperhatikan di DKI Jakarta, Bali, Solo, dan Surabaya lebih bersih, tidak seperti di Jogja," kata dia.
Melalui Instruksi Gubernur DIY No.4/2019, mulai dari bupati, wali kota, kepala desa, perangkat desa, instansi vertikal, pelaku usaha, swasta, dan masyarakat dituntut berperan aktif menjaga kebersihan dari sampah visual.
Bulan tertib jalan yang dimulai pada Rabu, menurut Noviar merupakan pemicu agar masyarakat sekitar, mulai dari desa sampai petugas linmas bisa berperan dengan menjalankan pembersihan serupa. "Seperti yang sudah dilakukan di Desa Maguwoharjo, setiap Minggu rutin membersihkan sampah visual," ujar Noviar.
Ke depan pihaknya menargetkan agar gelaran bulan tertib jalan dilakukan secara rutin dan berkala.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Dedi Widianto mengatakan untuk memberikan efek jera pada para pemasang sampah visual tidak berizin pihaknya bahkan sejak Agustus sudah menerapkan sanksi ganda. Tidak hanya diberikan sanksi pembongkaran konstruksi reklame saja, tapi juga diberikan sanksi pidana. "Ketika para pelanggar tidak merespons baik, ya sudah kami masukkan ke tindakan yustisi. Ini agar memberikan efek jera pada para pelanggar," jelas Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.