Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Aktivis antikorupsi, Baharuddin Kamba menggelar aksi jalan kaki mundur dengan mata tertutup di Jalan Margo Utomo, Jogja, Jumat (13/08/2019)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Gelombang penolakan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) pasca-terbitnya Presiden Joko Widodo dengan pengiriman Surat Presiden (Surpres) beberapa hari yang lalu terus berdatangan. Kali ini aktivis di Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menggelar aksi jalan mundur dari simpang empat Tugu Pal Putih ke arah selatan hingga halte bus Transjogja, Jumat (13/9/2019).
Aksi berdurasi sekitar 30 menit itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kamba beraksi jalan mundur dalam kondisi mata tertutup oleh kain warna hitam sembari membawa bendera merah putih yang dikibarkan setengah tiang. Aksi serupa pernah ia lakukan beberapa kali saat terjadi ancaman pada KPK.
Dia mengatakan aksi jalan mundur ini untuk merespons kondisi KPK saat ini. Menurutnya, dengan Presiden Jokowi yang telah mengirim Surpres kepada DPR perihal pembahasan RUU KPK merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi.
"Simbol jalan mundur adalah bentuk keprihatinan saya atas RUU KPK karena Presiden Jokowi pernah berjanji memperkuat lembaga antirasuah itu tetapi nyatanya Jokowi ingkar janji atas pernyataannya. Begitu pula saat Pansel KPK menyerahkan 10 nama Capim KPK, Jokowi menyatakan tidak akan buru-buru mengeluarkan Surpres kepada DPR RI tetapi Jokowi terkesan buru-buru mengirimkannya," ujarnya, Jumat.
Disinggung soal penunjukan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui voting anggota Komisi III DPR RI, Kamba mempertanyakan terkait dengan dasar yang dipakai. Pasalnya Firli dinilai oleh KPK bermasalah namun justru memperoleh suara terbanyak dengan total 56 suara.
Begitu pula dengan mundurnya salah satu pimpinan KPK, Saut Situmorang yang menurut Kamba adalah bukti kekecewaan atas kondisi di KPK. "Tunggu saja apakah langkah Saut mengundurkan diri dari KPK akan diikuti oleh pegawai KPK," katanya.
Sebelumnya, aksi penolakan RUU KPK datang dari beberapa kalangan, di antaranya dosen-dosen UGM, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, dan UII. Mereka menyuarakan penolakan lewat pengiriman surat kepada Presiden dan DPR, serta aksi long march.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII, Rohidin, menuturkan UII dengan tegas menolak upaya pelemahan KPK, termasuk RUU KPK. “Kami mendesak DPR membatalkan RUU KPK, dan menuntut Presiden untuk tidak mendukung pelamahan KPK dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas KKN,” ujarnya.
Jika RUU ini benar ditetapkan, maka pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada siapa pun pihak yang terlibat dalam pengesahan RUU KPK. Peryataan sikap ini merupakan hasil kajian Pusat Studi Kejahatan Ekonoi UII dan akan diserahkan kepada Presiden Jokowi serta DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.