Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso (kanan) menunjukkan barang bukti obat-obatan terlarang di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (26/9/2019). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dua warga Kulonprogo ditangkap jajaran Polisi Resor Kulonprogo dalam saat giat Operasi Narkoba Progo 2019, Senin (23/9/2019).
Kedua tersangka yakni AS, 21, warga Dusun Macanan, Desa Glagah, Kecamatan Temon dan BGP, alias E, 21, warga Dusun Njati, Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Kepada awak media, BGP mengaku telah mengkonsumsi pil Yarindo sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk meredam stres karena masalah keluarga dan finansial. Pria yang bekerja di conter handphone ini mengaku pusing karena uang gajiannya selalu mundur sehingga membuatnya nekat mengkonsumsi obat-obatan tersebut.
"Saya konsumsi sendiri dan ada beberapa yang saya kasihkan ke teman," ucapnya, dalam rilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (26/9/2019).
Hal senada disampaikan AS. Stres membuatnya terpaksa mengkonsumsi barang haram tersebut. Kepada masyarakat khususnya generasi seusianya, AS meminta agar tidak mengikuti jejaknya ini. "Untuk temen-temen jangan sampai deket narkoba karena berbahaya," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan kedua tersangka telah menjadi target operasi pihaknya. Berdasarkan penyelidikan, keduanya sering mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang selama berbulan-bulan. Setelah mengantongi cukup bukti, barulah pada giat Operasi Narkoba Progo 2019, keduanya bisa ditangkap tanpa perlawanan.
Terhadap kedua tersangka polisi mengenakan pasal berbeda. AS yang terbukti memiliki obat-obatan psikotropika terjerat pasal 62 UU RI no 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan EGB dikenai pasal 197 dan 196 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.
Kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN Banjarmasin rugikan negara Rp4,7 miliar. Tiga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.
Rektor menekankan pentingnya kolaborasi dan kemampuan bekerja sama dalam menghadapi kompleksitas dunia modern. Keberhasilan lahir dari kerja tim, jejaring.