OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Jumpa pers BNN Bantul tentang penangkapan pengedar sabu-sabu di Bantul, pada Kamis (3/10/2019)./Harian Jogja-Kiki Luqmanul Hakim
Harianjogja.com, BANTUL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Bantul menangkap salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak mencari bungkusan berisi barang haram tersebut di pinggir jalan Dusun Kaliputih RT 4, Sewon, Bantul, pada Kamis (19/9/2019) lalu.
Kepala BNN Bantul Arfin Munajah mengatakan tersangka berinisial CT, 39, asal Pakualaman, Jogja ini setelah tertangkap basah. Petugas pun menyuruh CT untuk melanjutkan pencarian paket sabu-sabu seberat 5,25 gram tersebut.
“Paket sabu tersebut ditemukan di dekat cor buis beton, untuk mengelabuhi warga paket itu dibungkus oleh tisu dan dilakban hitam. Setelah itu di hadapan para petugas dan tokoh masyarakat CT membuka paket barang itu seberat 5,25 gram,” kata Arfin dalam jumpa pers pada Kamis (3/10/2019) di Kantor BNN Bantul.
“Paket sabut ini kami selidiki lebih lanjut dan ternyata akan diedarkan di wilayah sini [Bantul] dan sekitarnya, dalam penyelidikan ini kami juga menemukan bahwa CT dikendalikan oleh jaringan pengedar narkoba yang merupakan warga binaan LP kelas II A Yogyakarta. Inisialnya PS/JB,” jelas Arfin.
Sementara itu Kasi Berantas Singgih Suhartoyo mengatakan CT mengedarkan narkoba dengan motif ekonomi, CT sendiri setiap harinya tidak mempunyai pekerjaan yang jelas. “Mungkin si CT ini ingin mendapatkan hasil tambahan ya, soalnya dari pemeriksaan urine tidak positif dan bukan pemakai,” katanya.
Atas tindakannya yang hina tersebut CT harus terjerat pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 atau pasal 115 ayat 1 atau bisa terjerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan itu CT terancam penjara minimal 5 tahun penjara.
Adapun barang butki yang disita oleh petugas diantaranya ialahg tisu yang dibalut lakban hitam, satu unit motor Honda Vario dengan STNK-nya dan juga dua HP sekaligus dengan dua sim card yang digunakan CT saat beraksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.