Rumah Penyimpan Ratusan Botol Miras di Semarang Terbakar
Rumah dua lantai di Mangkang, Semarang, terbakar. Ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan untuk memasok karaoke ikut hangus.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN–Belasan tersangka curanmor yang biasa beroperasi di DIY berhasil diringkus polisi.
Polda DIY dan jajaran Polres mengungkap 18 kasus dan menangkap 17 pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam Operasi Curanmor Progo 2019. Selain itu, turut diamankan 24 unit sepeda motor sebagai barang bukit.
"Dari 18 kasus, 13 di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 5 lainnya non-TO," ujar Kabid Humad Polda DIY Kombes Pol Yulianto, Selasa (26/11/3019).
Dia menjelaskan, Operasi Curanmor Progo 2019 dilaksanakan jajarannya selama dua pekan sejak 11 November-24 November 2019. Dari 13 target, yang diungkap Ditreskrimum Polda DIY sebanyak 3 kasus, Polresta Yogyakarta 3 kasus, Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul 2 kasus, Polres Kulonprogo 1 kasus dan Polres Gunungkidul 1 kasus.
"Total ada 24 sepeda motor yang kami amankan sebagai barang bukti kejahatan," katanya.
Dari ke-17 tersangka, satu di antaranya merupakan residivis atas kasus yang sama. Selain para pelaku curanmor, polisi juga mengamankan penadah hasil curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, modus para pelaku kebanyakan menggunakan cara lama. Yakni memakai kunci letter C, yang dipergunakan untuk merusak kunci motor.
"Para pelaku menyasar tempat sepi dan menggondol sepeda motor yang kuncinya masih tertancap saat ditinggalkan," ujarnya.
Mereka mayoritas berasal dari luar DIY. Di mana hasil pencurian dijual kembali ke luar daerah. Begitu pun proses penangkapan para tersangka yang rata-rata dilakukan di luar DIY.
Atas banyaknya kejahatan curanmor, Hadi meminta warga untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dari diri sendiri.
"Jangan pernah meninggalkan motor dengan kondisi kunci masih tertancap," tuturnya.
Saat ini, ke-17 tersangka mendekam dalam sel tahanan Polda DIY. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Rumah dua lantai di Mangkang, Semarang, terbakar. Ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan untuk memasok karaoke ikut hangus.
Cek jadwal Samsat Sleman lengkap, mulai lokasi, jam pelayanan, Samsat Keliling, hingga syarat bayar pajak dan perpanjangan STNK.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 1 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
Lionel Messi punya catatan istimewa pada 1 September dengan 4 gol dari dua laga bersama Barcelona dan Argentina.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di 13 stasiun.
Jadwal KRL Palur-Jogja Selasa 1 September 2026 tersedia dalam 15 perjalanan, dengan keberangkatan dari Palur mulai 05.00 hingga 20.42 WIB.