RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Proyek JJLS/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL-Pengelola tanah tutupan di kawasan Parangtritis, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak memberikan ganti rugi.
Warga yang terdampak pembangunn Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) itu heran dengan langkah Pemda DIY yang kebingungan dengan ganti rugi dari lahan tersebut. Lahan tutupan saat ini menjadi polemik karena dianggap tidak jelas kepemilikannya.
Koordinator Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Parangtritis (MPT2P), Sardjija berharap pemerintah segera menyelesaikannya dengan memberikan SHM. Jika upaya itu tidak terselesaikan ia berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Soal sikap Pemda DIY yang bingung mengganti rugi atau tidak, Saddjija justru heran. "Kok bingung? Kan ada aturannya.
Kalau sudah mengelola tanah lebih dari 15 apa 20 tahun bisa diusulkan jadi hak milik. Kami keturunan kedua [cucu] sudah mengelola tanah itu dari tahun 1945 sampai sekarang," ujar Sardjija, mengomentari pernyataan Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (13/12/2019).
Sebelumnya, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku kesulitan memberikan ganti rugi pada pengelola tanah tutupan karena tidak ada dasar hukumnya.
"Kalau mau memberikan ganti rugi iti harus ada yang berhak untuk menerima. Kami tidak mungkin memberikan ganti rugi kepada yang tidak berhak atau orang yang memang tidak memiliki, karena itu pelanggaran bagi kami. Jadi kami siap [memberikan ganti rugi] jika ada pemiliknya," kata Baskara Aji.
Sardjija menjelaskan tanah tutupan sudah jelas kepemilikannya. Tinggal legalitasnya yang seharusnya diberikan oleh negara. Tanah tutupan, kata dia, merupakan bekas rampasan Jepang atau tanah rakyat yang dirampas Jepang dan bukan Sultan Grond (SG).
"Itu milik rakyat dan digarap rakyat. Maka tanah itu harus kembali ke pemilik atau pengelola atau ahli waris. Yang terkena JJLS harus diganti rugi oleh pemerintah. Rakyat tidak merelakan kalau dipakai untuk kepentingan umum tanpa diganti rugi," kata Sardjija.
Menurut dia, ada sekitar 118 hektare tanah tutupan di Parangtritis, tetapi yang terdampak JJLS hanya sekitar 10 hektare-11 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.