Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Ilustrasi perangkat desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Bantul dipastikan akan digelar pada Juni 2020. Namun hingga kini semua desa yang akan menyelenggarakan pilkades belum melakukan persiapan apapun lantaran belum ada beleid apapun yang bisa menjadi landasan hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Kurniantoro mengatakan tahapan pilkades serentak sudah disusun, namun harus menunggu surat keputusan (SK) penetapan pilkades terlebih dahulu dari Bupati. “Nunggu SK Bupati dulu terkait dengan penetapan pilurdes [pilkades] sebagai dasar hukum,” kata Kurniantoro, saat ditemui di sela-sela rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bantul, Kamis (26/12/2019).
Kurniantoro meyakini SK Bupati akan keluar pada awal Januari mendatang. Dengan begitu semua pemerintah desa yang menyelenggarakan pilkades serentak sudah bisa menyosialisasikan aturan itu kepada masyarakat.
Disinggung soal anggaran pilkades serentak, dia mengakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp6,1 miliar. Sayangnya, anggaran itu pun hingga kini belum diketok lantaran masih dalam tahap evaluasi.
Anggaran pilkades tersebut berdasarkan penghitungan per orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebesar Rp25.000. Jumlah itu belum termasuk tambahan Rp20 juta per desa bagi desa yang calonnya terdapat lebih dari lima orang. “Besaran anggaran tergantung jumlah DPT, semakin banyak DPT semakin besar. Anggarannya memang disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Kurniantoro.
Seperti diketahui Pilkades Serentak 2020 di Bantul akan diikuti 24 desa. Dari 24 desa tersebut ada enam desa yang kepala desanya sudah purnatugas tahun ini. Adapun kepala desa di 18 desa lainnya purnatugas sebelum Juni 2020 sehingga hampir semua desa yang menyelenggarakan pilkades akan dijabat oleh pejabat sementara kepala desa.
Para pejabat sementara kepala desa, kata Kurniantoro diambil dari masing-masing kecamatan sesuai wilayah desa. Pejabat sementara tetap mendapat tunjangan meski mendapat honor sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hanya tunjangannya tidak banyak, yakni sebesar 30% dari total penghasilan tetap (siltap). “Tidak dapat siltap tapi tetap dapat tunjangan karena bagaimana pun itu tugas tambahan,” ucap Kurniantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
Bansos beras tahap kedua mulai disalurkan 17 Agustus 2026. Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi lokasi penyaluran bagi 33,24 juta penerima.
Longsor tebing di Tanjakan Clongop Gunungkidul belum diperbaiki. Warga berharap penanganan dipercepat sebelum musim hujan tiba.
GIIAS 2026 menghadirkan sejumlah mobil baru di bawah Rp200 juta, didominasi kendaraan listrik dengan harga mulai Rp155 juta.
Sebanyak 156 karyawan HS Surya Group berangkat umrah gratis. Kisah pekerja muda hingga pesan haru CEO menjadi sorotan.