Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Ilustrasi pelecehan seksual/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang guru di Sleman.
Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Pelaku mengancam korban akan memberi nilai jelek jika melapor.
S (48), warga Seyegan, Sleman diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak beberapa bulan lalu. Perbuatan ini dilakukan di sekolah dan terakhir di Bumi Perkemahan Mororejo, Tempel pada 14 Agustus silam. Saat itu dia masuk ke tenda siswa perempuan dan melakukan pencabulan.
“Kami telah tetapkan S sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan,” kata KBO Satreskrim Iptu Bowo Susilo di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
Kasus ini terungkap setelah orang tua siswa melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Polisi hingga kini sudah menerima laporan dari empat korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasar laporan dari orang tua siswa. Korban juga menjalani visum psikiatrikum yang dilakukan oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Sleman. Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasa cemas, sedih, dan takut berlebihan.
Menurut informasi dari orang tua korban, tersangka mendatangi tenda perempuan dengan alasan kelelahan. Dia kemudian memeluk korban dan memegang area sensitifnya. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada guru lain.
Sebelumnya, pelaku diketahui pernah melakukan pencabulan di ruang unit kesehatan sekolah dengan dalih mengajar mata pelajaran IPA. Pelaku melakukan pencabulan kepada siswanya dengan meraba bagian sensitif.
“Tersangka ini mengancam akan memberikan nilai C atau tidak lulus kepada siswanya jika melapor,” tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Kasus fraud digital meningkat seiring lonjakan transaksi. Industri keuangan mengandalkan AI untuk mendeteksi penipuan lebih cepat dan akurat.
Penerbangan Muscat-Medan resmi dibuka. Rute SalamAir diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan Timur Tengah ke Sumatra Utara dan Danau Toba.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 5 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Prancis mengalahkan Paraguay 1-0 pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Gol penalti Kylian Mbappe membawa Les Bleus lolos ke perempat final menghadapi Maroko.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 5 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.