Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Caption: Tersanka pencabulan EN, 40 (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pajangan, Jumat (31/1/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Seorang paman di salah satu desa di Kecamatan Pajangan, Bantul, tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial S, 18, yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK). Parahnya tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka sejak korban masih kelas VI sekolah dasar (SD).
Polisi sudah menangkap tersangka berinisial EN, 40 di rumahnya pada Kamis (30/1/2020) malam. "Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Pajangan, AKP Sri Basariah, saat ditemui di Mapolsek Pajangan, Jumat (31/1/2020) siang. Selain meriksa tersangka, polisi juga mendalami keterangan korban dan saksi-saksi.
Basariah mengatakan penangkapan EN dilakukan setelah menerima laporan keluarga korban. Pencabulan EN terbongkar setelah S menceritakan perlakuan pamannya tersebut kepada ibunya. Ibu korban pun terkaget mendengar cerita anaknya dan langsung melaporkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Basariah, tersangka mencabuli korban terakhir di rumahnya pada Kamis malam, 5 Desember lalu, saat kondisi rumah tersangka sepi. Namun sebelumnya pencabulan sudah dilakukan berulang kali sejak 2016 lalu. Bahkan korban mengaku perbuatan pencabulan S sudah lebih dari lima kali atau sejak korban masih kelas VI SD.
"Korban tidak ingat sudah berapa kali tapi katanya sudah lebih dari lima kali," kata dia. Tindakan pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka, rumah korban yang hanya berbeda RT dan di rumah nenek korban yang bersebelahan dengan rumah tersangka.
Menurut Basariah setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban selalu memberikan uang Rp50.000-100.000. Namun korban tidak menerima uang tersebut meski dipaksa-paksa oleh tersangka. Korban tidak melapor selama ini karena merasa bingung dan diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Pajangan. Tersangka terancam Pasal juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara itu, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut. Namun ia mrnampik perbuatan itu karena dipaksa, "Tidak ada pemaksaan," kata EN kepada penyidik, saat diperiksa di Mapolsek Pajanhan. EN yang sudah memiliki istri dan anak itu lebih banyak tertunduk dengan borgol di tangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Dentuman keras terdengar di sejumlah wilayah Gorontalo sekitar pukul 00.22 Wita. Warga sempat panik dan menduga ada meteor jatuh.
Bagi Asuransi Astra, tujuh dekade bukan sekadar penanda waktu, melainkan perjalanan penuh makna dalam menjaga kepercayaan dan memberikan ketenangan pelanggan
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 12 September 2026, Kulon Progo berpotensi kabut, sementara Bantul dan Kota Jogja diprediksi udara kabur.
Sejumlah pelaku usaha di Kulonprogo mengikuti pelatihan pengolahan daging unggas yang digelar Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP)
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Sabtu 12 September 2026 beroperasi di Baturetno Bantul, lengkap dengan syarat perpanjangan serta biayanya.