Layanan SIM Keliling Polda DIY 12 September 2026: di Baturetno Bantul

Jumali
Jumali Sabtu, 12 September 2026 05:57 WIB
Layanan SIM Keliling Polda DIY 12 September 2026: di Baturetno Bantul

Sim.ditlantas.diy

Harianjogja.com, JOGJA— Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY kembali menyiagakan kemudahan pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan agenda resmi jadwal Simling bulan September 2026, layanan perpanjangan SIM pada Sabtu (12/9/2026) disiagakan untuk mempermudah akses pemohon tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.

Pada Sabtu yang jatuh sebagai Jumat-Sabtu minggu kedua di bulan September 2026, bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY beroperasi di Kantor Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan dokumen berkendara tersebut mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Petugas imbau calon pemohon untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean serta menghindari penumpukan antrean pemohon.

Guna memastikan alur administrasi berjalan cepat dan lancar, para pemohon perpanjangan SIM diimbau melengkapi seluruh dokumen persyaratan secara mandiri dari rumah. Persyaratan yang wajib disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat lulus ujian tes psikologi.

Penetapan biaya perpanjangan SIM berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerbitan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya resmi penerbitan perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000 per penerbitan. Perlu dipahami bahwa tarif PNBP tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan medis dan uji tes psikologi di lokasi pelayanan.

Adapun bagi masyarakat yang hendak mengajukan penerbitan SIM baru, proses permohonan diwajibkan secara langsung di kantor Satpas Polresta/Polres terdekat. Rincian biaya penerbitan SIM baru adalah sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Setiap pemohon SIM baru diwajibkan mengikuti seluruh tahapan pendaftaran, foto biometrik, ujian teori, hingga ujian praktik berkendara di lapangan Satpas.

Ditlantas Polda DIY mengingatkan pemegang berkendara agar senantiasa memeriksa masa berlaku SIM secara berkala. Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, permohonan perpanjangan tidak lagi dapat diproses dan pemohon diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru dari awal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online