Layanan SIM Keliling DIY 11 September 2026 di Kantor Kalurahan Baturetno, Banguntapan

Jumali
Jumali Jum'at, 11 September 2026 05:57 WIB
Layanan SIM Keliling DIY 11 September 2026 di Kantor Kalurahan Baturetno, Banguntapan

Ditlantas Polda DIY

Harianjogja.com, JOGJA— Bagi masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda DIY kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Berdasarkan agenda resmi Ditlantas Polda DIY bulan September 2026, pada Jumat (11/9/2026) yang masuk dalam kategori Jumat minggu kedua, bus layanan SIM Keliling difokuskan beroperasi di Kantor Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul.

Layanan SIM Keliling di Kantor Kalurahan Baturetno ini beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mengambil nomor antrean serta memastikan seluruh berkas administrasi telah disiapkan secara lengkap.

Bus layanan SIM Keliling ini khusus memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Sesuai regulasi tarif resmi Pemerintah, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk permohonan pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas Polres/Polresta terdekat dengan tarif resmi Rp120.000 untuk SIM A baru dan Rp100.000 untuk SIM C baru, di luar biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Perlu dicatat oleh masyarakat bahwa layanan SIM Keliling tidak dapat memproses SIM yang telah melewati masa berlaku walaupun hanya terlambat satu hari. Pemilik SIM kedaluwarsa diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di kantor Satpas.

Persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi KTP elektronik asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dan tes psikologi. Dengan menyiapkan berkas sejak awal, proses pelayanan perpanjangan SIM di lokasi keliling dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan cepat.

Perhatikan Masa Berlaku SIM

Pemohon juga perlu mengecek kembali masa berlaku SIM yang dimiliki sebelum menggunakan layanan SIM Keliling Bantul. Jadwal pelayanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.

Selain memastikan masa berlaku, pemohon perlu menyiapkan KTP, SIM, surat kesehatan, surat tes psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN.

SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online