SIM Keliling Polresta Sleman 11 September 2026 di MPP dan Satpas

Jumali
Jumali Jum'at, 11 September 2026 05:47 WIB
SIM Keliling Polresta Sleman 11 September 2026 di MPP dan Satpas

Satlantas Polresta Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN— Bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan sekitarnya yang hendak mengurus perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Sleman menyediakan layanan operasional harian di beberapa titik. Berdasarkan agenda resmi jadwal pelayanan SIM bulan September 2026, pada Jumat (11/9/2026) warga dapat memanfaatkan dua lokasi layanan, yaitu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman serta layanan utama di Satpas Polresta Sleman.

Layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman dan Satpas Polresta Sleman pada Jumat (11/9/2026) beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Masyarakat diimbau hadir lebih awal sejak pagi hari agar proses verifikasi dokumen administrasi dan antrean berjalan lancar.

Layanan di lokasi MPP khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sesuai ketentuan tarif resmi Pemerintah, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000 per penerbitan. Adapun bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru, proses permohonan wajib dilakukan langsung di Satpas Polresta Sleman dengan tarif resmi Rp120.000 untuk SIM A baru dan Rp100.000 untuk SIM C baru, di luar biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Perlu diperhatikan oleh calon pemohon bahwa apabila masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, layanan perpanjangan tidak dapat diproses. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti prosedur ujian teori dan ujian praktik kembali di Satpas Polresta Sleman.

Untuk melengkapi berkas persyaratan permohonan, pemohon disyaratkan membawa KTP elektronik asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku untuk perpanjangan, serta surat keterangan sehat jasmani dan tes psikologi. Masyarakat dianjurkan memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum mendatangi lokasi guna mempercepat proses pelayanan.

SIM Bukan Sekadar Formalitas

SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online