Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Fahmi ahmad Burhan
Harianjogja.com, JOGJA-- Sejak diterapkan moratorium pembatasan pembangunan hotel pada 2014 lalu, sampai saat ini di Kota Jogja belum ada hotel baru yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski demikian, praktek penginapan dengan sistem harian ditengarai masih kerap terjadi dengan dalih kos eksklusif.
Camat Umbulharjo, Rumpis, mengungkapkan di wilayahnya telah ada satu kos eksklusif yang menerapkan sistem sewa harian, bahkan telah diiklankan di platform penyedia penginapan online. "Sementara yang kami pantau ada satu [kos] yang mengarah mengarah ke situ [sewa harian]," kata dia, Senin (3/2/2020).
Pihaknya bersama Satpol PP Kota Jogja telah menindaklanjuti kos eksklusif yang berlokasi di Kampung Miliran ini. Saat diperiksa, ternyata kos ini bahkan belum memiliki izin pondokan. Karena menerapkan sisetm harian, ia menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pondokan. "Saya arahkan izinnya bukan pondokan," ujarnya.
Sebagai pengawasan pihaknya terus memantau operasional pondokan di wilayahnya. Jika ada yang melanggar dengan mengalihfungsikan pondokan menjadi homestay atau hotel, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan tiga kali, dan jika masih belum ada perubahan maka izinnya akan dicabut.
Berdasarkan Perda Kota Jogja No. 1/2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan, izin pondokan dikeluarkan oleh Kecamatan. Pondokan harus memenuhi sejumlah komponen, diantaranya sistem sewa minimal 30 hari, ditegaskan untuk laki-laki atau perempuan dan sebagainya.
Sementara homestay dan hotel yang bisa menerapkan sistem sewa harian, izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja. Homestay hanya diizinkan bagi IMB peralihan yang bangunannya sudah ada, bukan bangunan baru. Sedangkan untuk hotel, karena moratorium diperpanjang satu tahun pada 2020 ini, hanya hotel bintang 4 dan 5 dengan spesifikasi khusus saja yang bisa mendirikan baru.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengungkapkan pada kasus kos eksklusif di Kampung Miliran ini pihaknya telah memanggil pemilik ke kecamatan. Saat itu yang datang pegawainya dan hanya bilang punya ada izin, namun belum bisa menunjukkannya.
Satpol PP belum menindak kos ini dan sekadar memberi peringatan, karena masih akan memastikan apakah benar mengantongi izin atau tidak. "Kami mau pastikan dulu ada izinnya tidak. Kalau belum ada ya kami tutup dulu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.