Badingah Wajibkan PNS Tetap Masuk Kantor

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 18 Maret 2020 19:12 WIB
Badingah Wajibkan PNS Tetap Masuk Kantor

Ilustrasi PNS/JIBI

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Meski Pemerintah Pusat memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah, Pemkab Gunungkidul memastikan para pegawai bekerja seperti biasa. Tidak adanya dispensasi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati No.443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Gunungkidul yang dikeluarkan Rabu (18/3/2020).

“Yang bisa bekerja di rumah hanya pegawai yang dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan. Jika tidak, maka pegawai tetap melaksanakan tugasnya di kantor masing-masing,” kata Bupati Gunungkidul, Badingah, Rabu.

Untuk upaya pencegahan merupakan hal yang mutlak. Di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk melaksanakan langkah pencegahan seperti sterilisasi ruangan dan berkas dengan disinfektan serta menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun bagi masyarakat pengguna pelayanan publik. “Untuk pencegahan harus mengacu pada instruksi dari Kementerian Kesehatan,” kata Badingah.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, Sumartana mengatakan, rumah sakit merupakan salah satu lokasi yang rawan pemaparan. Oleh karenanya, manajemen sudah membuat kebijakan terkait pencegahan seperti menjaga ketersediaan hand sanitizer di lingkup rumah sakit. Selain itu, untuk upaya kebersihan tidak hanya menggunakan cairan pewangi, tapi juga diberikan campuran disinfektan. “Kami juga meminta kepada petugas kebersihan sering melakukan pembersihan di area-area yang seringkali tersentuh seperti gagang pintu hingga besi pengaman tangga,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online