Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
PLH Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan (kanan) menunjukkan tangki modifikasi yang digunakan pelaku untuk membeli premium dalam rilis kasus penyalahgunaan kendaraan di Mapolres Kulonprogo, Senin (30/3/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap warga Kapanewon Pengasih, berinisial DSY, 30, lantaran kedapatan kulakan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU untuk dijual kembali kepada konsumen.
Untuk mengelabui petugas SPBU, DSY telah memodifikasi tangki bensin mobil Daihatsu Xenia miliknya agar bisa menampung premium dalam jumlah banyak. Aksi yang diketahui telah berlangsung dua bulan terakhir itu akhirnya terbongkar setelah personil Satreskrim Polres Kulonprogo mencurigai aktivitas DSY yang kerap bolak balik ke salah satu SPBU di wilayah Kapanewon Sentolo dalam waktu singkat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (28/3/2020), DSY ditangkap di kediamannya yang sekaligus digunakan untuk warung Pertamini di Dusun Klengen, Kalurahan Sendangsari Pengasih.
"Dari hasil penangkapan itu kami sita sejumlah barang bukti antara lain tangki modifikasi yang mampu menampung 200 liter bensin, pompa elektrik, 11 jeriken isi premium, dan satu unit mesin pertamini," ujar PLH Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan, Senin (30/3/2020).
Sudarmawan menerangkan, saat membeli BBM, pelaku berpindah-pindah SPBU. Karena setiap pembelian hanya dibatasi maksimal Rp100.000, DSY akan beberapa kali keluar masuk SPBU.
"Saat antri itulah, pelaku memindah premium dari tangki mobil ke tangki tambahan yang sudah didesaian di dalam mobil. Menggunakan saklar, premium ini dipindah ke dalam tangki tambahan," ucapnya.
Setelah memperoleh premium, DSY lantas menjualnya kepada konsumen di Pertamini miliknya. Setiap satu liter premium dijual dengan harga Rp8.500, jauh lebih tinggi dari harga kulakan Rp6.500 per liter.
Sudarmawan menerangkan untuk saat ini DSY berstatus saksi dan masih dalam pemeriksaan Polres Kulonprogo. Kepada DSY polisi menerapkan pasal 55 UU 22/2001 tentang Penyalahgunana Pengangkutan dan atau Kendaraan Niaga Minyak yang Disubsidi Pemerintah dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu DSY kepada petugas, mengaku membeli premium karena adanya permintaan dari konsumen. Untuk bisa memperoleh premium, ia menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi. Tangki tambahan ini dibuat oleh DSY sendiri. "Kebetulan banyak yang nanya premium, jadi ya saya nekat aja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.