DPRD Minta Portal Sirip Malioboro Lebih Ramah Disabilitas
DPRD Kota Jogja meminta Pemkot mengevaluasi portal di sirip Malioboro agar akses pejalan kaki dan penyandang disabilitas tidak terganggu.
Foto ilustrasi. Dok-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA— Sebanyak 24 kendaraan terjaring dalam operasi gabungan Dishub Kota Jogja dan Polresta Jogja di Jalan Bantul, tepatnya di depan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY), Selasa (8/9/2026). Mayoritas kendaraan yang ditindak diketahui memiliki masa berlaku surat uji KIR yang telah habis.
Operasi penegakan hukum tersebut menyasar kendaraan angkutan barang dan orang yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun persyaratan kelayakan kendaraan. Kegiatan berlangsung sekitar 1,5 jam dengan menemukan 24 kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Jogja, Ariyanto Agus Cahyono, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi di jalan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Operasi ini menargetkan kendaraan angkutan barang dan orang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait kelayakan uji KIR,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Dari hasil operasi, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan masa berlaku surat uji KIR. Kendaraan yang seharusnya menjalani pemeriksaan berkala masih beroperasi meskipun masa berlaku pengujiannya telah habis.
Selain persoalan KIR, petugas juga menemukan pengendara yang tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan maupun dokumen pengemudi secara lengkap. Dokumen yang dimaksud di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ariyanto menjelaskan pemeriksaan KIR tidak semata-mata ditujukan untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan. Pengujian tersebut juga berkaitan dengan aspek keselamatan karena kondisi teknis kendaraan dapat memengaruhi kelayakan saat digunakan di jalan.
“Uji KIR merupakan prosedur pemeriksaan dan pengujian terhadap kendaraan bermotor tertentu untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.
Menurut Ariyanto, pemeriksaan secara berkala diperlukan karena kondisi kendaraan dapat berubah mengikuti intensitas pemakaian. Kendaraan yang digunakan secara rutin membutuhkan pemeriksaan untuk memastikan berbagai komponen penting tetap berada dalam kondisi sesuai standar.
Sejumlah komponen yang berhubungan langsung dengan keselamatan turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Di antaranya sistem pengereman, kemudi, lampu, serta berbagai komponen pendukung lainnya yang harus dipastikan tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Setelah terjaring dalam operasi gabungan tersebut, para pelanggar selanjutnya akan menjalani proses persidangan. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/9/2026) di Kejaksaan Negeri Jogja.
Penindakan terhadap kendaraan angkutan barang dan orang tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelayakan operasional.
Sebelum operasi gabungan digelar, personel Dishub Kota Jogja juga melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Petugas melakukan pembersihan rambu lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di pusat kota.
Pembersihan dilakukan untuk menjaga agar rambu lalu lintas dapat terlihat dengan jelas oleh masyarakat yang melintas. Rambu merupakan salah satu bagian penting dari perlengkapan jalan yang membantu pengguna jalan memahami kondisi dan aturan lalu lintas.
“Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan rambu sebagai bagian dari perlengkapan jalan tetap terlihat jelas oleh pengguna jalan,” katanya.
Ariyanto menuturkan rambu lalu lintas memiliki sejumlah fungsi bagi pengguna jalan. Rambu dapat memberikan informasi, peringatan, larangan, maupun petunjuk kepada pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Karena berada di ruang terbuka, kondisi rambu dapat terpengaruh oleh berbagai material yang menempel pada permukaannya. Debu, kotoran, dan material lainnya berpotensi mengurangi keterlihatan rambu apabila tidak dibersihkan secara berkala.
Atas kondisi tersebut, Dishub Kota Jogja melakukan pembersihan rambu secara rutin. Upaya ini dilakukan agar fungsi rambu sebagai bagian dari perlengkapan jalan tetap berjalan dan informasi yang disampaikan dapat terlihat jelas oleh pengguna jalan.
Operasi gabungan di Jalan Bantul dan pembersihan rambu tersebut menjadi bagian dari kegiatan Dishub Kota Jogja dalam mendukung kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus menjaga aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan maupun perlengkapan jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja meminta Pemkot mengevaluasi portal di sirip Malioboro agar akses pejalan kaki dan penyandang disabilitas tidak terganggu.
Badan Geologi bergabung ke BMKG dinilai dapat mempercepat peringatan dini bencana dan mengurangi duplikasi kerja serta hambatan data.
Bupati Magelang mengapresiasi kinerja Bank Bapas 69 yang menjaga NPL sekitar 5 persen dan terus mendorong pembiayaan UMKM.
Malaysia menyiapkan aset untuk membantu pemadaman karhutla di Indonesia, tetapi masih menunggu konfirmasi dan izin dari pemerintah Indonesia.
Dishub Jogja menjaring 24 kendaraan dalam operasi gabungan di Jalan Bantul. Mayoritas pelanggaran terkait masa berlaku uji KIR.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY resmi membuka Yogyakarta Komik Week 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM, Selasa (8/9/2026).