Ada 1.000 Lebih Cagar Budaya di DIY, Perawatan Masih Jadi Tantangan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Jum'at, 04 September 2026 19:37 WIB
Ada 1.000 Lebih Cagar Budaya di DIY, Perawatan Masih Jadi Tantangan

Bangsal Kepatihan di Kompleks Kantor Gubernur DIY yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Jogja. - ist/Kraton Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Perawatan bangunan cagar budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menghadapi tantangan, terutama untuk bangunan yang dimiliki atau dikuasai masyarakat. Kondisinya beragam, mulai dari masih baik dan terawat, mengalami kerusakan ringan hingga sedang, sampai membutuhkan penanganan dan pemugaran serius.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY Dian Laksmi mengatakan hingga 2026, DIY memiliki lebih dari 1.000 objek cagar budaya yang telah ditetapkan. Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis cagar budaya, mulai dari benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan.

"Belum semua bangunan cagar budaya di DIY dapat dikatakan berada dalam kondisi terawat atau baik. Kondisinya sangat beragam, mulai dari baik dan terawat, mengalami kerusakan ringan, kerusakan sedang, hingga memerlukan penanganan atau pemugaran yang lebih serius," katanya Jumat (4/9/2026).

Perencanaan Rehabilitasi Dilakukan Bertahap

Dalam perencanaan teknis rehabilitasi, Disbud DIY melakukan sejumlah tahapan untuk mengetahui kondisi cagar budaya sekaligus menentukan bentuk penanganannya.

Tahapan tersebut meliputi dokumentasi kondisi bangunan, identifikasi kerusakan dan riwayat perubahan bangunan, penyusunan usulan penanganan kerusakan, serta upaya pencegahan kerusakan.

Namun, kewenangan tersebut saat ini terutama berada pada cagar budaya yang menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Dian menyebut salah satu kendala terbesar dalam pemeliharaan cagar budaya justru terdapat pada bangunan yang dimiliki atau dikuasai masyarakat. Jumlahnya cukup banyak sehingga pemerintah tidak dapat memperlakukan seluruh bangunan tersebut sebagaimana aset milik pemerintah.

"Secara prinsip hukum, pemilik atau pihak yang menguasai cagar budaya mempunyai kewajiban untuk memeliharanya," ujarnya.

Pemilik Cagar Budaya Wajib Memelihara

Kewajiban pemeliharaan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 75 menyebutkan setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya. Pemerintah dan pemerintah daerah juga dapat menempatkan juru pelihara untuk membantu perawatan cagar budaya.

Meski demikian, Dian mengakui perawatan cagar budaya milik masyarakat menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya berkaitan dengan biaya pemeliharaan yang tinggi, sementara kemampuan ekonomi setiap pemilik berbeda-beda.

Pemerintah daerah juga tidak dapat secara langsung menangani bangunan yang kepemilikannya bersifat pribadi atau berada di masyarakat. Dukungan terhadap cagar budaya milik masyarakat harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, termasuk hibah.

"Biaya pemeliharaan cukup tinggi, kemampuan ekonomi masing-masing pemilik berbeda-beda, dan pemerintah daerah tidak dapat langsung menangani yang kepemilikannya pribadi atau masyarakat. Ada mekanisme hibah," jelas Dian.

Aset Pemerintah Lebih Mudah Ditangani

Berbeda dengan bangunan yang dimiliki masyarakat, mekanisme penanganan cagar budaya yang telah menjadi aset pemerintah relatif lebih jelas.

Pemerintah memiliki kewenangan langsung terhadap aset tersebut sehingga penanganannya dapat disesuaikan dengan kondisi bangunan dan tingkat kerusakannya.

Dalam menentukan penanganan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya urgensi kerusakan, nilai penting cagar budaya, fungsi bangunan, serta kemampuan anggaran pemerintah.

"Jenisnya dapat berupa rehabilitasi, pemeliharaan rutin dan perawatan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online