Pendataan Desil Keliru, Warga Jogja Terancam Tak Bisa Peroleh Bansos
Data desil dinilai tak akurat. Warga miskin di Jogja berpotensi kehilangan akses bansos akibat kesalahan pendataan.
Bangsal Kepatihan di Kompleks Kantor Gubernur DIY yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Jogja. - ist/Kraton Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Perawatan bangunan cagar budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menghadapi tantangan, terutama untuk bangunan yang dimiliki atau dikuasai masyarakat. Kondisinya beragam, mulai dari masih baik dan terawat, mengalami kerusakan ringan hingga sedang, sampai membutuhkan penanganan dan pemugaran serius.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY Dian Laksmi mengatakan hingga 2026, DIY memiliki lebih dari 1.000 objek cagar budaya yang telah ditetapkan. Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis cagar budaya, mulai dari benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan.
"Belum semua bangunan cagar budaya di DIY dapat dikatakan berada dalam kondisi terawat atau baik. Kondisinya sangat beragam, mulai dari baik dan terawat, mengalami kerusakan ringan, kerusakan sedang, hingga memerlukan penanganan atau pemugaran yang lebih serius," katanya Jumat (4/9/2026).
Perencanaan Rehabilitasi Dilakukan Bertahap
Dalam perencanaan teknis rehabilitasi, Disbud DIY melakukan sejumlah tahapan untuk mengetahui kondisi cagar budaya sekaligus menentukan bentuk penanganannya.
Tahapan tersebut meliputi dokumentasi kondisi bangunan, identifikasi kerusakan dan riwayat perubahan bangunan, penyusunan usulan penanganan kerusakan, serta upaya pencegahan kerusakan.
Namun, kewenangan tersebut saat ini terutama berada pada cagar budaya yang menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Dian menyebut salah satu kendala terbesar dalam pemeliharaan cagar budaya justru terdapat pada bangunan yang dimiliki atau dikuasai masyarakat. Jumlahnya cukup banyak sehingga pemerintah tidak dapat memperlakukan seluruh bangunan tersebut sebagaimana aset milik pemerintah.
"Secara prinsip hukum, pemilik atau pihak yang menguasai cagar budaya mempunyai kewajiban untuk memeliharanya," ujarnya.
Pemilik Cagar Budaya Wajib Memelihara
Kewajiban pemeliharaan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 75 menyebutkan setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya. Pemerintah dan pemerintah daerah juga dapat menempatkan juru pelihara untuk membantu perawatan cagar budaya.
Meski demikian, Dian mengakui perawatan cagar budaya milik masyarakat menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya berkaitan dengan biaya pemeliharaan yang tinggi, sementara kemampuan ekonomi setiap pemilik berbeda-beda.
Pemerintah daerah juga tidak dapat secara langsung menangani bangunan yang kepemilikannya bersifat pribadi atau berada di masyarakat. Dukungan terhadap cagar budaya milik masyarakat harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, termasuk hibah.
"Biaya pemeliharaan cukup tinggi, kemampuan ekonomi masing-masing pemilik berbeda-beda, dan pemerintah daerah tidak dapat langsung menangani yang kepemilikannya pribadi atau masyarakat. Ada mekanisme hibah," jelas Dian.
Aset Pemerintah Lebih Mudah Ditangani
Berbeda dengan bangunan yang dimiliki masyarakat, mekanisme penanganan cagar budaya yang telah menjadi aset pemerintah relatif lebih jelas.
Pemerintah memiliki kewenangan langsung terhadap aset tersebut sehingga penanganannya dapat disesuaikan dengan kondisi bangunan dan tingkat kerusakannya.
Dalam menentukan penanganan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya urgensi kerusakan, nilai penting cagar budaya, fungsi bangunan, serta kemampuan anggaran pemerintah.
"Jenisnya dapat berupa rehabilitasi, pemeliharaan rutin dan perawatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Data desil dinilai tak akurat. Warga miskin di Jogja berpotensi kehilangan akses bansos akibat kesalahan pendataan.
Desil Timbul tukang becak di Kulonprogo akhirnya berubah dari 9 menjadi 3, tetapi anaknya masih kesulitan mengakses KIP Kuliah.
Bali United menang 2-1 atas PSS Sleman pada laga perdana BRI Super League 2026-2027. Dua gol tuan rumah dianulir VAR.
Cagar budaya nasional 2026 ditarget 1.750 objek. Hingga Agustus, 1.172 objek telah direkomendasikan untuk ditetapkan.
Harga Pertamax diproyeksikan sulit turun hingga akhir 2026. Ekonom memperkirakan harga bisa turun sekitar Rp1.500 per liter.
Gibran memastikan pembangunan huntap bagi warga terdampak bencana Sumut mulai September 2026 agar mendapat hunian layak dan aman.