Jelang Wajib Halal, Baru 16 dari 42 SPPG di Kota Jogja Bersertifikat

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Minggu, 06 September 2026 18:57 WIB
Jelang Wajib Halal, Baru 16 dari 42 SPPG di Kota Jogja Bersertifikat

Foto ilustrasi dapur MBG yang dikelola SPPG, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA— Sebanyak 16 dari 42 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Jogja tercatat telah mengantongi sertifikat halal. Dengan demikian, masih terdapat 26 SPPG yang belum tercatat memiliki sertifikat halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.

Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Abmi Putra Almabika, mengatakan pengelola SPPG yang telah beroperasi semestinya tidak menunda proses sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikat halal seharusnya sudah dimiliki sebelum SPPG mulai beroperasi.

“SPPG itu sebelum dia beroperasi seharusnya sudah ada halal dulu. Mereka tetap mengurus walaupun tidak sampai Oktober karena mereka sudah beroperasi,” katanya, Sabtu (5/9/2026).

Mayoritas SPPG Belum Tercatat Bersertifikat Halal

Abmi menjelaskan angka 16 SPPG tersebut berasal dari data pusat BPJPH. Data tersebut mencatat SPPG yang telah masuk dalam proses sertifikasi halal.

Artinya, data BPJPH belum dapat menggambarkan secara keseluruhan jumlah SPPG di Kota Jogja yang sudah maupun belum mengurus sertifikasi halal. Namun, dari 42 SPPG yang tercatat berada di Kota Jogja, baru sebagian yang sudah tercatat bersertifikat.

“Yang sudah bersertifikasi halal adalah 16. BPJPH hanya mendata yang sudah berproses sertifikasi halal, jadi kita tidak tahu sebanyak apa SPPG di Kota Jogja ini,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pengelola SPPG yang belum mengurus sertifikasi halal perlu segera melakukan pendaftaran. Abmi menegaskan proses sertifikasi tidak harus menunggu hingga batas waktu kewajiban pada Oktober 2026.

Menurut dia, BPJPH pusat telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi SPPG. Pengelola SPPG juga telah mendapatkan informasi terkait ketentuan tersebut.

“Pihak pusat BPJPH sudah selalu berkoordinasi dengan BGN. Sudah ada kerja sama bahwa mereka memang harus memiliki sertifikat halal,” katanya.

SPPG Belum Bersertifikat Bisa Dikenai Sanksi

Abmi mengatakan pengelola SPPG yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi. Penindakan dilakukan secara bertahap, dengan sanksi administratif dan teguran sebagai langkah awal.

“Kalau yang pertama itu sanksinya administrasi. Setelah administrasi pasti sanksi akan meningkat bertahap. Kita pertama mungkin sanksi administrasi, kita lakukan peneguran, kita lakukan tindakan,” ujarnya.

Untuk saat ini, sanksi terhadap SPPG yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal masih berada pada tahap administratif. BPJPH masih mendorong pengelola SPPG agar segera mendaftarkan proses sertifikasi.

Proses pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan secara daring. Setelah pendaftaran, SPPG akan menjalani tahapan sertifikasi yang dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi lapangan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengolahan dan produk yang disediakan SPPG memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal untuk Menjamin Keamanan Konsumen

Kewajiban sertifikasi halal bagi SPPG berkaitan langsung dengan makanan yang dikonsumsi masyarakat melalui program pemenuhan gizi. Karena itu, BPJPH mendorong pengelola SPPG segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Abmi menilai sertifikasi halal menjadi salah satu upaya untuk memberikan jaminan kepada masyarakat mengenai makanan yang dikonsumsi.

“Jadi salah satu yang biar terjaga keamanannya untuk yang konsumsi,” katanya.

Dengan batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang semakin dekat, pengelola SPPG di Kota Jogja yang belum tercatat dalam proses sertifikasi diharapkan segera melakukan pengajuan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online