Calon Tanah Pengganti di Palihan Dicoret, Warga Kecewa
7 bidang tanah calon pengganti kas Kalurahan Palihan, Kulonprogo, dicoret karena berada di bawah Sutet. Warga kecewa dan minta evaluasi.
Foto ilustrasi sakit perut/keracunan. - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kulonprogo. Insiden terbaru yang menimpa 371 pelajar di wilayah Nanggulan pada 3–5 Agustus lalu mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Evaluasi tersebut berujung pada suspensi tiga SPPG oleh Badan Gizi Nasional (BGN), yakni SPPG Kaliagung, Karangwuni, dan Nanggulan. Ketiga fasilitas itu tidak diperbolehkan beroperasi hingga seluruh poin perbaikan tata kelola, kebersihan, serta tindak lanjut peringatan diselesaikan.
Ketua Satgas MBG sekaligus Sekda Kulonprogo, Triyono, menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelolaan SPPG, terutama terkait keterbukaan dan profesionalisme saat investigasi lapangan berlangsung.
Investigasi Temukan Persoalan Pengolahan Makanan
Hasil investigasi Dinkes Kulonprogo setelah kejadian pada 3–5 Agustus lalu menemukan indikasi kuat kelalaian dalam proses pengolahan dan penyimpanan makanan.
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan proses pembersihan ayam yang dilakukan pada malam hari tanpa standar freezer yang konsisten. Kondisi tersebut ditambah jeda distribusi makanan tahap kedua yang berlangsung sekitar pukul 09.00–10.00 WIB sehingga memperbesar risiko inkubasi bakteri.
Persoalan lain muncul ketika petugas hendak mengambil sampel makanan untuk kebutuhan pemeriksaan. Satgas menemukan adanya dugaan penutupan fakta di lapangan.
"Sampel nasi dan sayur ada, tetapi sampel ayam justru tidak ada dengan alasan sudah terbagi habis. Ini menunjukkan perencanaan yang sangat tidak profesional, bahkan muncul kesan sengaja ditutupi sehingga petugas kesulitan mendapatkan informasi detail," tegas Triyono.
Triyono juga menyoroti sikap mitra SPPG terhadap petugas lapangan, termasuk Korcam dan Korwil. Menurutnya, ada anggapan bahwa otoritas pemberian sanksi sepenuhnya berada di tangan BGN atau Kanwil sehingga pengawasan di tingkat daerah terkesan disepelekan.
Kasus Keracunan MBG Disebut Sudah Berulang
Pemda Kulonprogo mencatat kasus serupa telah terjadi 6 hingga 7 kali. Kondisi tersebut membuat Satgas MBG Pemda menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah lebih tegas apabila kejadian kembali terulang.
"Kalau ada kejadian lagi, saya sendiri yang akan turun langsung ke lapangan bersama Asda dan Kabag Kesra. Kami akan berikan peringatan keras! Meskipun Pemda tidak mengintervensi SOP teknis BGN, dampaknya langsung dirasakan oleh anak-anak warga kami," ujarnya.
Pemerintah daerah kini juga memiliki fleksibilitas dalam menyampaikan laporan. Triyono mengatakan pihaknya tidak akan ragu mengirimkan kondisi riil di lapangan secara langsung kepada BGN hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama apabila proses diseminasi laboratorium memakan waktu terlalu lama, yakni hingga 3 minggu lebih.
Tiga SPPG Kulonprogo Kena Suspensi
Sampai saat ini, tiga SPPG di Kulonprogo telah dijatuhi sanksi suspensi oleh BGN. Ketiganya adalah SPPG Kaliagung, SPPG Karangwuni, dan SPPG Nanggulan.
Masing-masing fasilitas tidak diperbolehkan beroperasi sampai seluruh poin perbaikan tata kelola, kebersihan, serta tindak lanjut peringatan diselesaikan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena SPPG yang terkena suspensi secara administratif sebelumnya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya persoalan dalam praktik pengelolaan fasilitas.
Temuan itu antara lain kebersihan area dapur yang buruk, penumpukan ompreng (tray) makanan yang tidak tercuci, serta tidak tersedianya sabun cuci tangan di lokasi pengolahan.
Pemda Tagih Ganti Biaya Perawatan Korban
Selain meminta pembenahan sanitasi dan tata kelola, Pemda Kulonprogo juga menagih komitmen SPPG untuk mengganti biaya penanganan medis korban keracunan.
Triyono mengatakan data korban telah diserahkan oleh Puskesmas. Namun, hingga laporan terakhir yang diterima pemerintah daerah, belum ada realisasi penggantian biaya dari pihak SPPG.
"SPPG wajib bertanggung jawab mengganti biaya penanganan medis. Laporan hingga kemarin, Puskesmas sudah menyerahkan data korban tetapi belum ada realisasi penggantian dari pihak SPPG. Kami dan Tim Pokja Satgas akan menerjunkan tim untuk mengecek kembali realisasinya di lapangan," jelas Triyono.
Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan Pemda Kulonprogo tidak hanya menyasar aspek sanitasi dan tata kelola SPPG. Pemerintah daerah juga memastikan tindak lanjut terhadap korban, termasuk realisasi penggantian biaya penanganan medis, menjadi bagian dari perhatian Satgas MBG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
7 bidang tanah calon pengganti kas Kalurahan Palihan, Kulonprogo, dicoret karena berada di bawah Sutet. Warga kecewa dan minta evaluasi.
Raperda insentif investasi Sleman diharapkan mempercepat investasi, membuka lapangan kerja, dan memperluas akses insentif bagi pelaku UMK.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi daring lewat spam komentar media sosial. Tiga tersangka ditangkap dan dua orang masuk DPO.
Raperda Perlindungan Anak Magelang diarahkan memperkuat sistem terpadu, mulai pemenuhan hak, pencegahan, layanan, hingga rehabilitasi anak.
Kasus keracunan MBG berulang di Kulonprogo memicu evaluasi total. Tiga SPPG disuspensi dan diminta bertanggung jawab atas biaya medis korban.
Bawaslu DIY menyiapkan pengawasan Pemilu sejak regulasi disusun melalui kajian hukum, masukan PKPU, manajemen risiko, dan penguatan kapasitas.