Gagal Capai Target, Pejabat Sleman Bisa Kena Demosi
Pejabat Sleman yang gagal mencapai target kinerja bisa dikenai sanksi hingga demosi. Evaluasi mengacu pada Perbup Sleman No. 35/2026.
Ilustrasi Investasi/magnific.com
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi mampu mempercepat realisasi investasi sekaligus memperluas lapangan kerja. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum, insentif fiskal, serta kemudahan nonfiskal bagi investor.
Sekretaris Daerah Sleman, Abu Bakar, menilai raperda tersebut merupakan kebijakan yang positif dan tepat sasaran. Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Raperda Pemberian Insentif ini sangat positif dan tepat sasaran menciptakan kepastian hukum, insentif fiskal dan kemudahan nonfiskal bagi investor,” kata Abu Bakar dihubungi, Kamis (3/9/2026).
Investasi Sleman Capai Rp931,7 Miliar
Dorongan memperkuat kebijakan investasi tersebut datang di tengah capaian penanaman modal di Sleman yang tetap menunjukkan aktivitas positif. Pada Triwulan II 2026, nilai investasi yang masuk ke Sleman mencapai Rp931,7 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp125,7 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp806 miliar. Investasi itu berasal dari 2.449 proyek dan mampu menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Sektor Listrik, Gas, dan Air menjadi penyumbang investasi terbesar dengan nilai Rp318,43 miliar. Berikutnya, sektor Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi sebesar Rp267,28 miliar, Perdagangan dan Reparasi Rp159,24 miliar, Jasa Lainnya Rp87,69 miliar, serta Hotel dan Restoran Rp27,34 miliar.
Dari sisi investasi asing, Singapura menjadi negara dengan nilai investasi terbesar di Sleman pada Triwulan II 2026, yakni Rp120,03 miliar. Selanjutnya terdapat Republik Rakyat Tiongkok Rp1,22 miliar, Amerika Serikat Rp1,15 miliar, Korea Selatan Rp652,54 juta, dan Jerman Rp614,86 juta.
Capaian tersebut menunjukkan aktivitas investasi di Sleman masih tumbuh di tengah ketidakpastian ekonomi dan dinamika geopolitik global. Stabilitas daerah, potensi ekonomi, serta kemudahan berusaha menjadi sejumlah faktor yang mendukung keberlanjutan investasi.
Raperda Diharapkan Tak Sekadar Dongkrak Investasi
Abu Bakar mengatakan kebijakan pemberian insentif tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan nilai investasi. Pemkab Sleman juga mengarahkan kebijakan tersebut agar memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian dan masyarakat.
Pemberian insentif diharapkan dapat memperluas lapangan kerja, memperkuat daya saing usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Sleman secara berkelanjutan.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut harus disertai tata kelola yang transparan dan berkeadilan. Pemerintah perlu memastikan kriteria penerima insentif jelas serta pengawasan dilakukan secara ketat agar fasilitas yang diberikan benar-benar menghasilkan manfaat optimal.
“Kuncinya, pastikan kriteria penerima jelas, proses transparan, dan pengawasan ketat agar manfaatnya optimal dan berkeadilan,” ujarnya.
DPRD Soroti Batasan Perda Lama
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi DPRD Sleman, Respati Agus S., menjelaskan penyusunan regulasi baru dilakukan karena Perda Nomor 15 Tahun 2020 belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Sejumlah ketentuan dalam regulasi lama dinilai masih membatasi pemberian insentif kepada pelaku usaha. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD Sleman mendorong perubahan aturan.
“Memang ada beberapa hal yang masih belum diatur di sana. Ada beberapa hal yang kemudian membatasi sehingga ini tidak bisa dilaksanakan secara optimal,” kata Respati ditemui di kantornya, Senin (31/8).
Salah satu batasan yang menjadi perhatian berkaitan dengan nilai investasi bagi pelaku usaha yang dapat memperoleh insentif. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) belum tersentuh kebijakan pemberian insentif.
UMK Didorong Ikut Mendapat Insentif
DPRD Sleman kemudian mendorong agar batasan tersebut dihapus dalam regulasi baru. Dengan demikian, pemberian insentif diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha, termasuk UMK.
Selain memperluas penerima insentif, DPRD juga mendorong adanya sinergi antara usaha mikro dan kecil dengan pelaku usaha menengah maupun besar. Hubungan antarpelaku usaha tersebut diharapkan dapat memperkuat aktivitas ekonomi di Sleman.
Respati mengatakan insentif diharapkan berfungsi sebagai stimulan bagi pelaku usaha untuk berkembang dan menjalankan kegiatan ekonomi. Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan turut mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan dalam RPJPD dan RPJMD Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pejabat Sleman yang gagal mencapai target kinerja bisa dikenai sanksi hingga demosi. Evaluasi mengacu pada Perbup Sleman No. 35/2026.
Pendapatan Kulonprogo diproyeksikan turun Rp97,25 miliar. DPRD mendorong Pemkab mengoptimalkan potensi YIA dan kawasan industri.
Kejagung mendalami dugaan aliran Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dan TPPU.
BSI memperluas akses pembiayaan rumah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui BSI Griya MLT dengan skema syariah hingga 30 tahun.
Pemprov Jateng siap menjembatani aspirasi warga soal PLTP Gunung Ungaran dan mengkaji dampak proyek terhadap lingkungan serta masyarakat.
DPRD Bantul mendorong ketahanan pangan tak hanya mengandalkan sawah, tetapi juga mengoptimalkan lahan tegal, peternakan, dan perikanan.