Pergub Insentif DAS Dikebut, Konservasi Hulu-Hilir Diperkuat
FKPDAS DIY mendorong penyelesaian Pergub Insentif DAS tahun ini untuk memperkuat konservasi dan hubungan hulu-hilir.
Ilustrasi tawuran pelajar./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN— Pemkab Sleman menyiapkan mekanisme sanksi tegas bagi pelajar yang terbukti terlibat kejahatan jalanan, perkelahian, tawuran, maupun tindak kekerasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 400.2.4.1/0099/2026 tentang Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme bagi Peserta Didik di Kabupaten Sleman.
Salah satu klausul dalam instruksi itu menyebut peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana bersedia mengundurkan diri dari sekolah dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak menghilangkan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Orang Tua Ikut Dilibatkan
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan penerbitan kebijakan tersebut dilatarbelakangi masih adanya kasus perkelahian dan tawuran yang melibatkan pelajar di Sleman.
Menurut Harda, persoalan kenakalan remaja tidak dapat hanya ditangani pemerintah. Peran aktif orang tua diperlukan, terutama dalam mengawasi dan membimbing anak.
Ia menyoroti masih adanya orang tua yang justru membela anak ketika terlibat perkelahian.
“Orang tua justru membela atau menyangkal ketika anaknya melakukan kesalahan,” kata Harda saat ditemui dalam acara peresmian gedung baru RS Grhasia, Selasa (1/9/2026).
Dalam mekanisme yang disiapkan, orang tua atau wali murid akan dilibatkan melalui surat pernyataan. Dokumen tersebut wajib diketahui dan ditandatangani bersama oleh peserta didik serta orang tua atau wali.
Kebijakan itu juga diharapkan dapat menjangkau pelajar SMA dan SMK di wilayah Sleman. Untuk itu, Pemkab Sleman telah berkoordinasi dengan Pemda DIY karena kewenangan pengelolaan pendidikan SMA dan SMK berada di tingkat pemerintah provinsi.
Pelajar Terbukti Pidana Bisa Dicarikan Sekolah Lain
Harda mengatakan pelajar yang terbukti terlibat kejahatan jalanan atau tindak kekerasan direncanakan mendapat sanksi tegas. Keterlibatan pelajar dalam tindakan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak agar pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Pemkab Sleman juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam penyusunan aturan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Mustadi, meminta masyarakat membaca secara utuh ketentuan dalam Inbup tersebut. Menurutnya, instruksi itu ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta melibatkan sekolah, peserta didik, dan orang tua.
Salah satu mekanisme yang diatur adalah pembuatan surat pernyataan oleh peserta didik sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku. Orang tua juga ikut dilibatkan dalam proses tersebut.
“Anak-anak diminta kontrak dengan dirinya sendiri. Ada surat pernyataan. Di akhir surat pernyataan itu, kalau anak-anak melanggar aturan, ya siap untuk sanksi sekolah,” kata Mustadi.
Terkait klausul peserta didik yang terbukti melakukan tindak pidana bersedia mengundurkan diri dari sekolah, Mustadi menegaskan ketentuan tersebut tidak berarti peserta didik serta-merta kehilangan hak memperoleh pendidikan.
Pengunduran diri dapat dilakukan apabila pelajar benar-benar terbukti melakukan tindak pidana. Namun, Pemkab Sleman tetap mengupayakan keberlanjutan pendidikan dengan mencarikan alternatif pendidikan lain.
“Kalau memang terbukti melakukan pidana, artinya sanggup mengundurkan diri. Tapi dicarikan sekolah lain. Tidak serta-merta. Pemkab tetap mengupayakan pendidikannya,” ujarnya.
Mustadi mencontohkan pelajar yang telah menjalani hukuman tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui jalur pendidikan kesetaraan, seperti program Kejar Paket.
Menjangkau SMA dan SMK
Penerapan kebijakan tersebut juga membutuhkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY serta instansi pendidikan tingkat provinsi.
Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) DIY sebelumnya telah diundang untuk membahas penerapan kebijakan tersebut, terutama karena aturan diharapkan dapat menjangkau pelajar SMA dan SMK.
“Setelah kami sosialisasi dan mendapat arahan Bupati, Disdik sudah mulai bergerak,” kata Mustadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
FKPDAS DIY mendorong penyelesaian Pergub Insentif DAS tahun ini untuk memperkuat konservasi dan hubungan hulu-hilir.
Kejati Jateng mengusut dugaan korupsi Smart Classroom di 13 daerah. Harga TV pintar diduga digelembungkan hingga enam kali lipat.
Desil Timbul, tukang becak Kulonprogo, masih tercatat 9 menurut lurah. Sebelumnya BPS menyebut desilnya telah turun menjadi 3.
Pembangunan tahap pertama Taman Budaya Bantul di Sendangsari mencapai 70 persen. Proyek ini menggunakan Dana Keistimewaan DIY Rp19,8 miliar.
Kejati Jateng mencatat penyelamatan keuangan negara Rp36,8 miliar dari perkara korupsi dan TPPU sepanjang Januari-Agustus 2026.
UGM mempertimbangkan langkah hukum untuk mengadvokasi lima mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan saat demo di Sudirman.