Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 28 Agustus 2026 22:02 WIB
Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman

Tangkapan layar mobil plat merah menghalangi mobil ambulan di perempatan Demakijo, Gamping, Sleman, Jumat (28/8/2026) ist

Harianjogja.com, SLEMAN — Video sebuah mobil berpelat merah yang diduga melawan arus dan menghalangi laju ambulans di kawasan Demakijo, Jalan Ring Road Barat, Gamping, Sleman, viral di media sosial. Pemkab Sleman memastikan kendaraan dalam video tersebut bukan aset pemerintah kabupaten.

Peristiwa itu terjadi di perempatan Demakijo, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, Jumat (28/8/2026) pagi. Video tersebut memperlihatkan sebuah mobil berwarna hitam dengan pelat nomor merah berhenti di jalur yang berlawanan arah dengan ambulans.

Aksi kendaraan tersebut kemudian menjadi perhatian warganet. Sejumlah pengguna media sosial menduga mobil pelat merah itu merupakan kendaraan operasional Pemkab Sleman. Bahkan, beberapa akun menandai akun resmi Pemkab Sleman untuk meminta klarifikasi terkait kendaraan tersebut.

Pemkab Sleman kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah daerah.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Widodo, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan mobil yang terekam dalam video bukan kendaraan milik Pemkab Sleman.

“Kami sudah mencocokkan informasi tersebut dengan data kendaraan yang tercatat sebagai aset daerah. Hasilnya, kendaraan yang terlihat dalam video bukan bagian dari kendaraan Pemkab Sleman,” ujar Widodo, Jumat (28/8/2026) malam.

Ia menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial. Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap penggunaan kendaraan berpelat merah tetap menjadi hal positif, terutama ketika berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Pemkab Sleman Apresiasi Kepedulian Warganet

Widodo mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawasi berbagai kejadian di wilayah Sleman. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

“Kami menghargai masyarakat yang memberikan perhatian terhadap kejadian seperti ini. Namun berdasarkan pengecekan kami, kendaraan pelat merah yang terekam di Demakijo tersebut bukan kendaraan milik Pemkab Sleman,” katanya.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, sebuah ambulans terlihat sedang menjalankan tugas untuk merespons korban kecelakaan. Ambulans kemudian melintas di kawasan simpang Demakijo.

Saat hendak berbelok, kendaraan ambulans tersebut menghadapi sebuah mobil hitam berpelat merah yang berada di jalur berlawanan arah. Posisi mobil tersebut membuat laju ambulans terhambat.

Pengemudi ambulans kemudian terlihat berupaya meminta kendaraan tersebut memberikan jalan. Sirene ambulans juga terdengar dalam video. Namun mobil pelat merah itu belum segera bergerak.

Ambulans akhirnya mencari ruang untuk melewati kendaraan tersebut agar perjalanan menuju rumah sakit dapat dilanjutkan.

Video Viral di Media Sosial

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @bryan_manov dan kemudian mendapatkan perhatian dari warganet. Peristiwa mobil pelat merah yang diduga menghalangi ambulans itu memunculkan berbagai reaksi.

Sebagian warganet mempertanyakan alasan kendaraan tersebut berada di jalur berlawanan arah. Ada pula yang menduga kendaraan merupakan aset Pemkab Sleman karena menggunakan pelat nomor merah.

Dugaan tersebut kemudian mendorong sejumlah pengguna media sosial menandai akun Pemkab Sleman.

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh BKAD Sleman, kendaraan yang berada dalam video tersebut dinyatakan bukan bagian dari aset Pemkab Sleman.

Peristiwa ini sekaligus kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya memberikan prioritas kepada kendaraan yang sedang menjalankan tugas darurat. Ambulans yang membawa atau merespons pasien membutuhkan akses jalan yang cepat agar penanganan medis tidak mengalami keterlambatan.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Ketika ambulans menyalakan sirene dan membutuhkan akses, pengendara diharapkan memberikan ruang agar kendaraan darurat dapat melintas.

Di sisi lain, Pemkab Sleman menegaskan bahwa klarifikasi mengenai status kendaraan diperlukan agar tidak terjadi kesalahan informasi terkait aset pemerintah daerah.

Dengan demikian, meski video mobil pelat merah yang menghalangi ambulans di Demakijo benar-benar beredar dan menjadi sorotan publik, kendaraan tersebut dipastikan bukan milik Pemkab Sleman berdasarkan hasil pengecekan pemerintah daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online