Pergub Insentif DAS Dikebut, Konservasi Hulu-Hilir Diperkuat

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Senin, 31 Agustus 2026 17:27 WIB
Pergub Insentif DAS Dikebut, Konservasi Hulu-Hilir Diperkuat

Sejumlah perwakilan kelompok masyarakat sedang mengikuti Forum Masyarakat Peduli Konservasi di The Cengkrama, Padukuhan Kaliurang Timur, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Senin (31/8/2026).Harian Jogja- Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, SLEMAN— Upaya memperkuat konservasi daerah aliran sungai (DAS) dari kawasan hulu hingga hilir didorong melalui penyelesaian rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Insentif Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Forum Komunikasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FKPDAS) berharap regulasi tersebut dapat kembali diajukan dan memperoleh persetujuan tahun ini.

Ketua FKPDAS DIY, Masrur Alatas, mengatakan rancangan Pergub Insentif sebenarnya telah mulai disusun sejak tahun lalu. Namun, proses pengkajian membuat rancangan tersebut perlu disempurnakan, salah satunya dengan memperkuat unsur nilai budaya.

Biro Hukum Setda DIY meminta agar aspek kebudayaan mendapat porsi lebih kuat dalam rancangan regulasi tersebut. Nilai-nilai yang menjadi bagian dari keistimewaan DIY juga diharapkan tercermin di dalamnya.

"Jadi kebudayaan itu harus masuk di dalamnya. Sebenarnya sudah, tapi kurang banyak. Sehingga nanti khas keistimewaan Hamemayu Hayuning Bawana dan lainnya harus masuk ke dalam Pergub Insentif tersebut," kata Masrur ditemui di The Cengkrama, Padukuhan Kaliurang Timur, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Senin (31/8/2026).

Hubungkan Masyarakat Hulu dan Pengguna di Hilir

Penyempurnaan rancangan saat ini dilakukan FKPDAS bersama sejumlah pihak. Unsur akademisi, pemerintah, komunitas, industri, dan organisasi nonpemerintah dilibatkan dalam proses tersebut.

Masrur berharap pembaruan rancangan dapat dituntaskan tahun ini sehingga kembali diajukan. Menurut dia, Pergub Insentif penting untuk membangun hubungan antara masyarakat di kawasan hulu yang berperan sebagai penyedia jasa lingkungan dan pihak di hilir sebagai pengguna.

"Harapannya tahun ini selesai [pembaruan­nya] dan tahun ini kami ajukan kembali. Semoga menjadi harapan bersama Pergub Insentif tersebut bisa clear dan bisa disetujui karena itu penting bagi masyarakat baik yang ada di hulu maupun yang ada di hilir," katanya.

Skema insentif yang dirancang tidak terbatas pada pemberian uang. Dukungan bagi masyarakat di kawasan hulu dapat diberikan melalui sejumlah bentuk, mulai dari bibit pohon, pipanisasi, imbal jasa, CSR, hingga konsep sedekah pohon.

Konsep sedekah pohon diarahkan untuk membantu menjaga pohon-pohon yang sudah tumbuh di kawasan hulu. Pihak yang menggunakan air, seperti industri, kampus, bank, hotel, maupun badan usaha penyedia air, dapat ikut berkontribusi terhadap pemeliharaan kawasan tersebut.

"Insentif itu tidak harus melulu dalam bentuk uang, insentif itu bisa dalam bentuk yang lain, dalam bentuk misal bibit pohon," ucapnya.

Konservasi Tak Berhenti pada Penanaman

Masrur menekankan bahwa penguatan konservasi tidak cukup hanya dengan menanam pohon. Tanaman yang telah ditanam juga membutuhkan pemeliharaan agar manfaat ekologisnya dapat terus dirasakan.

Dukungan dari pihak hilir diharapkan dapat membantu masyarakat di kawasan hulu menjaga kelestarian lingkungan. Pada saat yang sama, masyarakat juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari upaya konservasi yang dilakukan.

Salah satu contoh yang disampaikan Masrur adalah penanaman bambu. Tanaman tersebut dinilai dapat memberikan manfaat ganda karena membantu menjaga lingkungan dan sumber air sekaligus membuka peluang ekonomi.

Rebung dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, sedangkan bambu dapat dikembangkan menjadi bahan industri kerajinan. Dengan demikian, konservasi tidak hanya diarahkan untuk menjaga lingkungan, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di kawasan hulu.

FKPDAS Jadi Penghubung Hulu-Hilir

Dalam skema tersebut, FKPDAS berperan sebagai penghubung antara penyedia jasa lingkungan di kawasan hulu dengan pengguna di kawasan hilir. Bentuk insentif nantinya akan dirumuskan secara lebih detail melalui Pergub.

Dengan pengaturan tersebut, pengguna jasa lingkungan dapat memilih bentuk dukungan yang sesuai dengan kebutuhan kelompok masyarakat di kawasan hulu.

Meski demikian, Masrur belum dapat memastikan Pergub Insentif DAS akan selesai pada akhir tahun. Rancangan regulasi tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan penyusunan.

FKPDAS tetap menargetkan adanya lampu hijau untuk melanjutkan proses penyelesaian regulasi tersebut pada tahun ini. Harapannya, Pergub dapat menjadi landasan untuk memperkuat konservasi sekaligus membangun hubungan yang lebih kuat antara kawasan hulu dan hilir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online