JDIH Award 2026, Nilai Kalurahan Sleman Capai 93

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 20 Agustus 2026 19:47 WIB
JDIH Award 2026, Nilai Kalurahan Sleman Capai 93

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyerahkan piagam penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award kepada Lurah Ambarketawang di Pendopo Parasamya, Sleman, Kamis (20/8/2026)./Istimewa-Prokompim Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat kalurahan Kabupaten Sleman masih memiliki kesenjangan. Dalam JDIH Award Kalurahan 2026, nilai sepuluh kalurahan terbaik berada pada rentang 70 hingga 93 atau terpaut 23 poin.

Kalurahan Ambarketawang menjadi peraih nilai tertinggi dengan skor 93. Berikutnya ada Kalitirto dengan nilai 91 dan Banyuraden yang memperoleh 89.

Perbedaan capaian tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mendorong agar pengelolaan JDIH tidak hanya berorientasi pada penyimpanan dokumen, tetapi juga memperluas keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.

"Transparansi bukan sekadar membagikan dokumen, tetapi juga membangun kepercayaan. Ketika pemerintah terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami kebijakan dan memperkecil ruang prasangka," kata Danang dalam penyerahan JDIH Award Kalurahan 2026 di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Daftar 10 Kalurahan Terbaik JDIH Sleman

Selain Ambarketawang, Kalitirto, dan Banyuraden, tujuh kalurahan lainnya masuk dalam jajaran sepuluh terbaik. Caturharjo meraih nilai 85, Sendangarum 84, dan Condongcatur 82.

Selanjutnya, Sendangtirto memperoleh nilai 81, Margorejo 73, Sinduadi 72, sedangkan Purwobinangun berada di posisi kesepuluh dengan nilai 70.

Dengan rentang tersebut, terdapat selisih 23 poin antara nilai tertinggi Ambarketawang dan nilai Purwobinangun yang berada di posisi kesepuluh.

Danang meminta seluruh kalurahan terus membuka akses terhadap informasi hukum seluas-luasnya. Selain ketersediaan dokumen, informasi mengenai aturan juga perlu disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana sehingga lebih mudah dipahami masyarakat.

Penilaian JDIH Dilakukan Bertahap

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan penilaian JDIH dilakukan melalui sejumlah tahapan. Prosesnya dimulai dengan sosialisasi pada 13 April 2026, kemudian dilanjutkan pengisian instrumen mandiri, verifikasi lapangan, hingga penetapan hasil oleh tim juri.

Penilaian tersebut mencakup enam aspek utama, yakni organisasi pengelola, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan produk hukum dan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan.

"Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan," kata Wildan.

Dorong Akses Hukum Lebih Merata

Sepuluh kalurahan dengan pengelolaan JDIH terbaik ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 51/Kep.KDH/A/2026. Penetapan tersebut mengacu pada hasil penilaian yang dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Sleman mendorong capaian JDIH Award Kalurahan 2026 tidak berhenti sebagai penghargaan. Hasil tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas akses sekaligus meningkatkan pemahaman hukum masyarakat di tingkat kalurahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online