Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Jumali
Jumali Kamis, 20 Agustus 2026 14:07 WIB
Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Ibadah haji oleh jemaah haji - Foto ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi untuk formasi tenaga kesehatan. Proses pendaftaran berlangsung mulai 20 Agustus hingga 26 Agustus 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi petugas haji.

Kesempatan ini terbuka bagi tenaga kesehatan yang ingin terlibat dalam pelayanan jemaah haji Indonesia, baik di tingkat kloter, sektor layanan kesehatan di Arab Saudi, maupun fasilitas kesehatan bandara.

Calon peserta diwajibkan membuat akun terlebih dahulu sebelum mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Cara Daftar Petugas Kesehatan Haji 2027

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi petugas haji. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu akun pendaftaran.

Berikut tahapan pendaftaran yang harus dilakukan peserta:

  1. Masuk ke laman pendaftaran petugas haji.
  2. Membuat akun pendaftaran.
  3. Melengkapi data diri sesuai ketentuan.
  4. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
  5. Memastikan data dan dokumen telah tersimpan dengan benar.

Setelah proses pendaftaran selesai, peserta tinggal menunggu hasil verifikasi administrasi sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Jadwal Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027

Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi lanjutan.

Jadwal yang telah ditetapkan meliputi:

  • Pendaftaran: 20–26 Agustus 2026
  • Computer Assisted Test (CAT): 31 Agustus 2026
  • Medical Check Up (MCU): 3–8 September 2026

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan calon petugas kesehatan yang akan mendampingi jemaah haji pada musim haji 2027.

Formasi yang Dibuka

Rekrutmen petugas kesehatan haji tahun ini mencakup tiga kelompok utama, yakni PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, dan Tenaga Kesehatan Bandara.

PPIH Kesehatan Kloter

Formasi yang dibutuhkan antara lain:

  • Dokter atau dokter spesialis
  • Perawat

Tim Kesehatan KKHI

Formasi yang tersedia meliputi:

  • Dokter umum
  • Dokter spesialis konservasi gigi
  • Dokter spesialis anestesi
  • Dokter spesialis bedah umum
  • Dokter spesialis emergency medicine
  • Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah
  • Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
  • Dokter spesialis kedokteran jiwa
  • Dokter spesialis kedokteran penerbangan
  • Dokter spesialis ortopedi
  • Dokter spesialis paru
  • Dokter spesialis penyakit dalam
  • Dokter spesialis saraf
  • Perawat
  • Perawat jiwa
  • Apoteker atau tenaga vokasi farmasi
  • Elektromedis
  • Ahli teknologi laboratorium medis
  • Tenaga rehabilitasi medik
  • Radiografer
  • Tenaga sanitasi lingkungan
  • Perekam medis dan informasi kesehatan
  • Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi

Tim Kesehatan Sektor

Kebutuhan tenaga meliputi:

  • Dokter spesialis paru
  • Dokter spesialis jantung
  • Dokter spesialis penyakit dalam
  • Dokter spesialis emergency medicine
  • Dokter spesialis kedokteran jiwa
  • Perawat
  • Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku
  • Apoteker atau tenaga vokasi farmasi

Tim Kesehatan Sektor Khusus

  • Dokter
  • Perawat

Syarat Umum Pendaftaran

Calon petugas kesehatan haji harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang hamil bagi pendaftar perempuan
  • Memiliki izin suami bagi perempuan yang sudah menikah
  • Memiliki BPJS Kesehatan aktif
  • Berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik
  • Mampu mengoperasikan komputer maupun aplikasi berbasis Android atau iOS
  • Diutamakan menguasai bahasa Arab atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar bagi peserta PPIH Arab Saudi dan Kloter
  • Tidak pernah bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak 2023

Selain itu, pasangan suami istri tidak diperkenankan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, maupun Petugas Haji Daerah (PHD) pada tahun yang sama.

Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi

Selain syarat umum, peserta juga wajib memenuhi ketentuan khusus sesuai formasi yang dilamar.

Persyaratan tersebut meliputi:

  • Usia 25–57 tahun untuk tenaga kesehatan kloter
  • Usia 27–55 tahun untuk tenaga kesehatan sektor dan KKHI
  • Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang yang dilamar
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis yang dipersyaratkan
  • Dokter dan perawat wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku
  • Memiliki ijazah sesuai bidang tugas yang dilamar

Dokumen Wajib yang Harus Diunggah

Peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain:

  • KTP
  • STR
  • SIP atau surat keterangan perpanjangan SIP
  • Surat izin dari instansi asal
  • SK kepegawaian terakhir
  • Ijazah terakhir
  • SKCK untuk peserta non-ASN
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai
  • Surat pernyataan sebagai PPIH
  • Surat pengalaman kerja
  • Surat izin suami bagi peserta perempuan yang telah menikah
  • Surat pernyataan tidak hamil
  • Sertifikat kegawatdaruratan bagi dokter dan perawat
  • Surat keterangan pernah berhaji atau pernah menjadi petugas haji (jika ada)

Kesempatan Berkontribusi dalam Layanan Jemaah Haji

Rekrutmen PPIH Kesehatan 2027 menjadi peluang bagi tenaga kesehatan untuk berkontribusi langsung dalam pelayanan jemaah haji Indonesia. Selain kompetensi profesional, calon petugas juga dituntut memiliki komitmen pelayanan, kesiapan fisik, serta kemampuan bekerja dalam lingkungan dengan mobilitas tinggi.

Karena masa pendaftaran hanya berlangsung hingga 26 Agustus 2026, calon peserta disarankan segera menyiapkan seluruh dokumen agar tidak terkendala saat proses registrasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online