6 Anak di Sleman Terpapar Radikalisme, Kesbangpol Lakukan Asesmen

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 20 Agustus 2026 23:27 WIB
6 Anak di Sleman Terpapar Radikalisme, Kesbangpol Lakukan Asesmen

Ilustrasi, siswa SMA membacakan ikrar antiradikalisme./Harian Jogja-Dokumen

Harianjogja.com, SLEMAN—Kesbangpol Sleman membutuhkan waktu hingga 14 hari untuk mendalami kondisi enam anak yang terpapar konten radikalisme sepanjang 2026. Asesmen dilakukan secara bertahap untuk mengetahui tingkat keterpaparan dan menentukan penanganan yang sesuai.

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Sleman, Jalu Anggara, mengatakan setiap anak memiliki kondisi yang berbeda sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama.

"Kami butuhkan waktu antara sepuluh sampai 14 hari. Kami lakukan asesmen terus-menerus setiap harinya untuk kemudian menentukan apakah ada kadar kekerasan, radikalisme, atau ekstremisme yang ada di dalam dirinya," kata Jalu ditemui di Puri Mataram, Tridadi, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, keterpaparan yang ditemukan tidak selalu berkaitan dengan ideologi radikal atau terorisme. Ada pula anak yang menunjukkan kecenderungan kecanduan terhadap konten kekerasan.

Ada Anak Masuk Grup Bahas ISIS dan Khilafah

Jalu menjelaskan, dari sembilan anak yang ditangani Kesbangpol pada periode 2025-2026, terdapat anak yang tergabung dalam grup WhatsApp yang membahas ISIS, khilafah, serta paham radikal lainnya.

Di sisi lain, terdapat pula anak yang masuk dalam grup True Crime Community. Kelompok tersebut lebih banyak mengakses konten kekerasan tanpa disertai pembahasan mengenai ideologi.

Khusus enam anak yang ditangani pada 2026, Jalu memastikan mereka tidak saling berkaitan secara langsung. Pendalaman dilakukan oleh Densus 88 dan jajaran intelijen, salah satunya dengan menelusuri grup-grup WhatsApp.

Informasi mengenai keterpaparan anak di Sleman muncul setelah Densus 88 mengembangkan kasus di daerah lain. Setelah insiden di SMAN 72 Jakarta dan kejadian di Padang, ditemukan anak di Sleman yang tergabung dalam grup WhatsApp serupa.

Anak Tidak Langsung Diproses Hukum

Dalam penanganannya, Kesbangpol Sleman bekerja sama dengan Densus 88, Pemerintah Provinsi DIY, dan unsur intelijen. Anak-anak yang terpapar tidak langsung diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Mereka diarahkan menjalani pembinaan dan rehabilitasi untuk mencegah keterpaparan berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Rehabilitasi dilakukan melalui Balai Perlindungan Perempuan dan Anak di DIY. Pendekatan yang diberikan meliputi pendampingan psikologis serta metode yang disesuaikan dengan karakter masing-masing anak.

Jalu menilai perkembangan teknologi dan media sosial membuat risiko keterpaparan dapat muncul di berbagai lingkungan. Anak-anak yang tinggal di wilayah perdesaan maupun perkotaan memiliki risiko yang relatif sama karena akses terhadap konten digital dapat dilakukan melalui perangkat masing-masing.

Karena itu, proses asesmen diperlukan untuk memastikan bentuk keterpaparan setiap anak sebelum menentukan langkah pembinaan dan rehabilitasi yang tepat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online