Disdag Jogja Belum Punya Sistem Memadai untuk Hitung Perputaran Uang Pasar Rakyat
Disdag Kota Jogja mengakui belum memiliki sistem memadai untuk menghitung perputaran uang di pasar rakyat. Data masih mengandalkan festival dan kajian omzet.
Foto ilustrasi kursi pejabat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN— Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kini menghadapi evaluasi kinerja yang lebih tegas. Jika target dan tanggung jawab yang telah ditetapkan tidak mampu dipenuhi, konsekuensinya dapat berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), uji kompetensi ulang, mutasi, hingga demosi.
Penegasan mengenai evaluasi dan konsekuensi tersebut disampaikan dalam penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2026 di Pendopo Parasamya, Senin (31/8/2026). Kegiatan itu diikuti 153 Pejabat Administrator dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sleman.
Kontrak kinerja menjadi instrumen bagi Pemkab Sleman untuk mengukur pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), target fisik dan keuangan perangkat daerah, sekaligus kompetensi manajerial pejabat.
Melalui mekanisme tersebut, kinerja pejabat tidak hanya dilihat dari pemenuhan target administratif. Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan melakukan supervisi dan evaluasi secara berkala terhadap pejabat di bawahnya sebelum hasil evaluasi dilaporkan kepada Bupati Sleman.
Kinerja Buruk Bisa Berujung Demosi
Mekanisme evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional/Pelaksana yang Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kerja.
Dalam ketentuan itu, pejabat yang tidak memenuhi target kinerja dapat menghadapi sejumlah konsekuensi. Sanksi tidak berhenti pada pembinaan, tetapi dapat berlanjut hingga pemotongan TPP, uji kompetensi ulang, mutasi, dan demosi.
Sebaliknya, pejabat yang mampu menunjukkan kinerja baik memiliki peluang memperoleh penghargaan. Bentuknya antara lain prioritas mengikuti program rencana suksesi dan pengembangan kompetensi.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan kontrak kinerja tidak dibuat sekadar untuk memenuhi formalitas administrasi. Menurut dia, kontrak tersebut merupakan bagian dari sistem untuk memastikan setiap pejabat menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan.
Perhatian khusus diberikan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Harda menilai tanggung jawab tersebut penting karena proses perencanaan dan penyusunan anggaran dilakukan oleh internal Pemkab Sleman sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini adalah bagian dari sistem untuk mengingatkan kita semuanya, ya Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, hingga Kepala Perangkat Daerah dan ketua tim kerja, berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan APBD dengan baik," kata Harda dalam keterangan tertulis.
Pejabat Diminta Terbuka terhadap Evaluasi
Harda menegaskan evaluasi kinerja pejabat akan dilakukan secara serius. Karena itu, pejabat yang tidak mampu memenuhi tugas dan kewajibannya harus siap menghadapi konsekuensi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan demosi.
Menurut Harda, hasil evaluasi harus diterima secara terbuka oleh pejabat. Ia menilai seorang pejabat perlu memiliki sikap objektif terhadap kemampuan dirinya dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan.
"Kalau sampai demosi, artinya tidak bisa bekerja. Kalau memang tidak mampu, harus fair dan bisa menerima kenyataan. Mengakui tidak mampu itu membutuhkan jiwa besar," ujarnya.
Dengan penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2026 tersebut, Pemkab Sleman menempatkan pencapaian target, pengelolaan APBD, serta kemampuan manajerial sebagai bagian yang dapat dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar untuk menentukan pembinaan maupun langkah kepegawaian terhadap pejabat yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdag Kota Jogja mengakui belum memiliki sistem memadai untuk menghitung perputaran uang di pasar rakyat. Data masih mengandalkan festival dan kajian omzet.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 17 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
BYD menunjuk Inokom milik Sime Motors sebagai mitra perakitan EV di Malaysia. Strategi ini berbeda dengan pabrik BYD yang telah beroperasi di Subang, Indonesia.
Situs palsu iPhone Duo menawarkan voucher 500 dolar AS dan berpotensi menyerang iPhone rentan melalui DarkSword. Kenali ciri situs dan cara melindungi perangkat
Hamdan Tour mengumumkan Ruben Onsu tak lagi menjadi brand ambassador sejak 31 Agustus 2026. Perusahaan menegaskan kehidupan pribadi Ruben bukan representasi mer
Ranking koefisien Liga Indonesia disebut turun ke posisi 18 Asia setelah Kamboja meraih hasil positif di ACL Two. Persib sebelumnya menang 1-0 atas The Cong-Vie