JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul Bakal Punya Rest Area, Jadi Tempat Wisata
JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka September 2026. Kawasan ini diwacanakan memiliki rest area, UMKM, dan gardu pandang.
Jajaran Polsek Semin saat memperlihatkan barang bukti dalam kasus pembuangan bayi di Kalurahan Kemejing, Semin saat rilis kasus di Mapolres Gunungkidul, Selasa (1/9). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Polisi mengungkap alasan di balik pembuangan bayi yang menggegerkan warga Padukuhan Kemejing I, Kemejing, Semin, Gunungkidul. Bayi tersebut ternyata dibuang oleh ibu kandungnya sendiri, JM,34, yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penemuan.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Aiptu Iriyanto, mengatakan JM telah diamankan polisi pada 28 Agustus 2026. Saat bayi ditemukan pada awal Agustus, pelaku bahkan sempat melihat kondisi di lokasi dari belakang rumahnya.
“Tersangka sudah kami amankan pada 28 Agustus lalu. Jarak rumah pelaku dengan lokasi penemuan hanya 50 meter, bahkan saat bayi ditemukan JM sempat melihat dari belakang rumahnya,” kata Iriyanto kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut tidak berlangsung cepat. Polisi sebelumnya memeriksa sejumlah saksi, tetapi keterangan yang diperoleh belum mengarah kepada pelaku pembuangan bayi.
Petugas kemudian memeriksa CCTV di sejumlah titik yang dianggap berkaitan dengan lokasi kejadian. Namun, hasil penelusuran rekaman juga belum menemukan aktivitas yang mengarah pada aksi pembuangan bayi.
Penyelidikan terus dilakukan hingga polisi menemukan petunjuk lain. Ceceran darah yang diduga merupakan bekas persalinan mengarah ke rumah JM.
Petunjuk tersebut kemudian menjadi titik terang dalam penyelidikan. Setelah menjalani pemeriksaan, JM akhirnya mengakui telah membuang bayi yang baru dilahirkannya.
“Terus kami lakukan pemeriksaan hingga akhirnya JM mengakui telah membuang bayi anak ketiganya tersebut,” katanya.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan JM melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Bahkan, suami JM disebut tidak mengetahui proses kehamilan maupun persalinan tersebut.
Kondisi kehamilan JM juga tidak diketahui warga sekitar. Menurut Iriyanto, pelaku kerap mengenakan pakaian berukuran besar untuk menutupi kehamilannya.
“Warga juga tidak curiga karena pelaku sering menggunakan pakaian yang besar guna menutupi kehamilan. Tapi, penyelidikan mulai menemukan titik temu saat warga menginformasikan bahwa JM melahirkan anak kedua juga lewat persalinan sendiri sehingga saat diperiksa langsung mengaku kalau telah membuang bayi yang dilahirkan,” katanya.
Dari pemeriksaan, polisi mengetahui alasan JM membuang bayi yang dilahirkannya. Iriyanto mengatakan pelaku mengaku takut tidak mampu menafkahi anak tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya batu yang ada berkas darah, tas yang digunakan untuk membuang bayi, serta pakaian milik pelaku.
Meski terkejut mengetahui istrinya melahirkan dan membuang anak mereka, suami JM disebut menerima kondisi tersebut. Sang suami juga menyatakan kesediaannya untuk merawat bayi tersebut.
“Meski kaget istrinya melahirkan dan membuang anak, sang suami menerima dan akan merawat anaknya tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan dugaan tindak pidana “Penelantaran anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf B Jo Pasal 76 huruf B Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 430 Jo Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023.
“Proses hukum masih terus berlanjut dan pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya.
Kasus tersebut bermula pada Senin (3/8/2026). Warga Padukuhan Kemejing I, Kemejing, digegerkan dengan penemuan bayi di tanah perkarangan milik salah seorang warga.
Lurah Kemejing, Sugiyarto, mengatakan penemuan bayi berawal ketika seorang warga bernama Sutinem mendengar suara tangisan sekitar pukul 05.30 WIB. Karena penasaran, Sutinem kemudian mencari sumber suara tersebut.
Pencarian itu berujung pada ditemukannya seorang bayi yang masih berlumuran darah. Bayi tersebut juga masih lengkap dengan ari-arinya.
“Posisi bayi dimasukan dalam tas dan diletakan di bawah pohon bambu. Dilihat dari kondisinya, kemungkinan bayi yang dibuang baru dilahirkan,” kata Sugiyarto.
Sebelum penemuan bayi, anak dari saksi juga sempat mendengar suara ketukan pada pintu jendela sekitar pukul 02.00 WIB. Suara tersebut kemudian dilaporkan kepada ibunya karena membuat anak tersebut merasa takut.
“Sudah dilaporkan ke ibunya karena merasa takut hingga akhirnya beberapa jam kemudian mendengar suara tangisan bayi,” katanya.
Kasus penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Semin. Sementara itu, bayi diserahkan ke Puskesmas Semin 1 untuk mendapatkan perawatan.
“Meski tali ari-arinya masih ada, kondisi bayi sehat. Tapi, untuk memastikan juga sudah dibawa ke Puskesmas Semin,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka September 2026. Kawasan ini diwacanakan memiliki rest area, UMKM, dan gardu pandang.
Pejabat Sleman yang gagal mencapai target kinerja bisa dikenai sanksi hingga demosi. Evaluasi mengacu pada Perbup Sleman No. 35/2026.
LBB 2026 Jogja diikuti 3.500 pelajar dari SD hingga SMA. Kegiatan ini menanamkan disiplin, keteraturan, dan cinta Tanah Air.
Profil Destry Damayanti, Gubernur BI 2026-2031, mulai pendidikan, karier sebagai ekonom hingga perjalanan di Bank Indonesia.
Kementerian Koperasi mengusulkan tambahan anggaran Rp4,53 triliun untuk 2027, terutama untuk SDM, usaha, digitalisasi, dan pengawasan.
Ibu di Semin Gunungkidul membuang bayi yang baru dilahirkannya karena takut tak mampu menafkahi. Polisi menemukan petunjuk dari ceceran darah.