Bupati Gunungkidul Lantik 80 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Lagi Titipan
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih melantik 80 pejabat baru. Ia menegaskan pengisian jabatan berdasarkan kinerja dan meritokrasi.
Foto ilustrasi rapat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul dijatuhi sanksi karena melanggar kedisiplinan hingga akhir Agustus 2026. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari penurunan pangkat selama setahun hingga penurunan jabatan.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk menangani pelanggaran tersebut, mulai dari penyelidikan hingga pemberian rekomendasi sanksi sesuai ketentuan.
“Sudah diperiksa dan keempat PNS ini juga sudah dijatuhi sanksi,” kata Sunawan, Jumat (28/8/2026).
Dua PNS dari Dinas Kesehatan
Dari empat PNS yang dikenai sanksi, dua di antaranya bekerja di Dinas Kesehatan. Sementara masing-masing satu pegawai berasal dari Kapanewon Wonosari dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana [DPMKP2KB].
“Dari empat PNS, dua orang di antaranya berasal dari dinas kesehatan. Sedangkan, satu pegawai bekerja di Kapanewon Wonosari dan satunya berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana [DPMKP2KB],” ungkapnya.
Sunawan menjelaskan jenis hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, mulai tingkat sedang hingga berat. Salah satu pegawai Dinas Kesehatan mendapat hukuman berat berupa penurunan jabatan selama setahun karena bercerai tanpa izin.
Pegawai Dinas Kesehatan lainnya dikenai hukuman tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama setahun karena terbukti berselingkuh.
Sementara itu, seorang pegawai DPMKP2KB juga mendapat hukuman tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama setahun setelah terbukti berselingkuh.
“Untuk satu pegawai di Kapanewon Wonosari disanksi penurunan pangkat selama setahun karena tidak masuk kerja selama 17 hari tanpa keterangan,” katanya.
Total 8 ASN Kena Sanksi
Jika digabungkan antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat delapan ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang dikenai sanksi kedisiplinan hingga akhir Agustus.
Selain empat PNS tersebut, terdapat empat PPPK yang juga dijatuhi sanksi. Hukuman terhadap PPPK tersebut terdiri atas pemecatan terhadap tiga orang dan penundaan kenaikan gaji selama setahun terhadap satu pegawai.
“Untuk sanksi PPPK, tiga orang dipecat. Sedangkan, satu pegawai lain disanksi penundaan kenaikan gaji selama setahun,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sejumlah kesempatan terus mengingatkan ASN agar menjaga integritas sekaligus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.
“Para ASN harus memegang dan menerapkan nilai-nilai budaya satriya serta menjaga tata krama dan integritas di lingkungan kerja,” katanya.
Pemkab Siapkan Reward and Punishment
Untuk memperkuat budaya meritokrasi di lingkungan Pemkab Gunungkidul, Endah juga bakal mempercepat penerapan pemberian Reward and Punishment.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memotivasi ASN agar memberikan kemampuan terbaik sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
“Pemkab akan menerapkan sanksi dan penghargaan secara berkala berdasarkan capaian target,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih melantik 80 pejabat baru. Ia menegaskan pengisian jabatan berdasarkan kinerja dan meritokrasi.
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.
BMKG memperingatkan DIY berpotensi mengalami kekeringan hingga akhir 2026 akibat El Nino sangat kuat dan curah hujan yang minim.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat berdemo asal tertib dan tidak merusak. Ia juga mengingatkan soal pemberitahuan ke polisi.
Suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terkait operasional PT RNB.