Soal Demo, Sri Sultan: Wajar, yang Penting Enggak Merusak

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jum'at, 28 Agustus 2026 14:47 WIB
Soal Demo, Sri Sultan: Wajar, yang Penting Enggak Merusak

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (28/8/2026). Anisatul Umah-Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA— Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, Sultan mengingatkan aksi harus dilakukan secara tertib, tidak berujung pada perusakan, serta sebaiknya disertai pemberitahuan kepada kepolisian.

Sultan mengatakan pemberitahuan kepada kepolisian penting dilakukan sebelum masyarakat menggelar demonstrasi agar tidak menimbulkan persoalan dan aksi tidak dianggap ilegal.

"Ya, ora popo to lah. Boleh kok berdemo demo itu kan boleh yang penting enggak ngerusak. Wajar. Ya kan? Biar enggak ada masalah. Kita harus juga ada pemberitahuan ke kepolisian. Sehingga dianggap tidak ilegal. Ya. Enggak usah kayak di Jakarta," ujarnya di Kompleks Kepatihan, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan Sultan tersebut disampaikan setelah aksi mahasiswa berlangsung di kawasan Malioboro, Jogja, Kamis (27/8/2026). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum BEM DIY turun ke jalan membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Selain meminta percepatan pengesahan, mahasiswa juga mendesak agar draf aturan tersebut dibuka kepada publik. Mereka menilai keterbukaan diperlukan agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung transparan.

Massa Long March dari DPRD DIY

Aksi mahasiswa pada Kamis (27/8/2026) diawali dengan orasi di depan Gedung DPRD DIY sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah menyampaikan orasi, massa kemudian melanjutkan long march menyusuri Jalan Malioboro. Mereka bergerak menuju Istana Kepresidenan Yogyakarta dan Titik Nol Kilometer Jogja.

Koordinator Forum BEM DIY, Fathurrahman Jaguna, mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama mahasiswa. Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat.

"RUU Perampasan Aset ini menjadi persoalan karena koruptor masih merajalela di berbagai institusi kenegaraan. Ini harus dibasmi lewat Undang-Undang Perampasan Aset," kata Fathurrahman di sela-sela aksi.

Mahasiswa Minta Draf RUU Perampasan Aset Dibuka

Forum BEM DIY tidak hanya meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan. Mahasiswa juga menilai percepatan pembahasan harus berjalan beriringan dengan keterbukaan kepada publik.

Fathurrahman mengatakan masyarakat perlu mengetahui substansi draf RUU yang tengah dibahas. Menurutnya, keterbukaan dibutuhkan agar proses legislasi tidak hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

"Kami mendorong transparansi dan keterbukaan draf RUU Perampasan Aset. Jangan sampai tuntutan ini terlalu tergesa-gesa dan hanya melihat kepentingan elite untuk memberlakukan undang-undang ini," ujarnya.

Ia mengatakan desakan tersebut juga berkaitan dengan proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah berlangsung cukup panjang. Namun, hingga kini aturan tersebut belum disahkan menjadi undang-undang.

"Kenapa harus didorong dan dipercepat? Untuk menjaga uang rakyat dan memberikan efek jera terhadap korupsi yang ada di Indonesia," katanya.

Bagi Forum BEM DIY, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Aturan tersebut juga dinilai dapat mendukung pengembalian uang rakyat sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online