Tunggakan PBB Gunungkidul Capai Rp26 Miliar, DPRD Soroti Penagihan
Tunggakan PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp26 miliar. DPRD meminta Pemkab mengoptimalkan penagihan untuk memperkuat PAD.
Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul memperkuat komitmen menjaga keterbukaan informasi publik dengan meningkatkan kualitas penyajian dan akses produk hukum melalui digitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum secara cepat, mudah, dan akurat. Setiap produk yang dihasilkan DPRD Gunungkidul akan dimasukkan ke dalam JDIH sehingga masyarakat memiliki akses terhadap dokumen hukum yang dihasilkan lembaga legislatif tersebut.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Gunungkidul, Nur Agus Basuki, mengatakan keterbukaan informasi publik harus dijaga dengan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat.
“Lewat JDIH DPRD Gunungkidul, kami ingin masyarakat memahami isi dan tujuan setiap produk hukum,” kata Nur, Kamis (20/8/2026).
Produk Hukum DPRD Gunungkidul Bisa Diakses Digital
Nur menjelaskan DPRD Gunungkidul menghasilkan berbagai produk hukum. Dokumen tersebut antara lain peraturan daerah, keputusan DPRD, serta dokumen hukum lainnya yang dapat diakses melalui laman resmi.
Menurut dia, JDIH memiliki peran strategis sebagai pusat penyediaan informasi hukum yang valid, terintegrasi, dan dapat diakses masyarakat. Penguatan layanan digital tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Gunungkidul dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Penguatan JDIH juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Gunungkidul dalam mewujudkan keterbukaan informasi public dengan akses yang mudah ke masyarakat,” kata mantan Kepala Bidang Koperasi ini.
Selain produk hukum, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan DPRD melalui laman resmi Sekretariat DPRD Gunungkidul.
Nur mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kesekretariatan untuk terus meningkatkan kualitas penyajian informasi hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk hukum secara digital.
“Masyarakat dapat mengakses produk hukum DPRD melalui jdih-dprd.gunungkidulkab.go.id dan informasi kegiatan DPRD melalui setwan.gunungkidulkab.go.id,” katanya.
JDIH Jadi Sarana Edukasi Hukum
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mendukung penuh upaya keterbukaan informasi publik dalam kegiatan para wakil rakyat. Menurutnya, kemudahan mengakses produk hukum melalui JDIH dapat menjadi sarana sosialisasi sekaligus komunikasi mengenai tugas DPRD.
“JDIH tidak hanya menjadi sarana keterbukaan informasi public, tapi juga dapat membantu dalam mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum melalui regulasi yang telah dibentuk,” katanya.
Endang menjelaskan tugas DPRD Gunungkidul tidak hanya berkaitan dengan pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah. DPRD juga memiliki ketugasan membentuk anggaran bersama dengan bupati serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Kami juga rutin melaksanakan penyerapan jaring aspirasi dari masyarakat,” katanya.
Dengan penguatan akses digital tersebut, informasi mengenai produk hukum maupun kegiatan DPRD Gunungkidul dapat lebih mudah dijangkau masyarakat. JDIH sekaligus menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan produk regulasi dan tugas legislatif dengan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tunggakan PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp26 miliar. DPRD meminta Pemkab mengoptimalkan penagihan untuk memperkuat PAD.
Hyundai Tucson 2027 resmi diperkenalkan dengan desain Art of Steel, dimensi lebih besar, kabin Pleos, dan varian XRT.
Perubahan status sejumlah jalan di Kulonprogo menjadi jalan lingkungan membuat sumber pembiayaan lebih fleksibel, dari APBD hingga APBKal.
Kesbangpol Sleman mengasesmen enam anak yang terpapar radikalisme hingga 14 hari untuk mengetahui tingkat keterpaparan dan menentukan penanganan yang tepat.
Basarnas mencatat 601 kecelakaan kapal hingga 15 Agustus 2026 dengan 3.607 korban. Sebanyak 239 orang meninggal dan 203 hilang.
Indonesia membuka peluang dwi kewarganegaraan terbatas. Kenali 7 negara yang mengizinkan warga memiliki kewarganegaraan ganda.