Korban Pengeroyokan Kebon Bawang Sempat Diculik dan Disekap
Korban pengeroyokan Kebon Bawang, EY (28), sempat diculik dan dianiaya di dua lokasi sebelum meninggal setelah tiga hari dirawat.
Kantor Komisi Yudisial. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Choir Ramadhan mendorong pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia tidak hanya mengacu pada pemikiran hukum Barat. Menurutnya, pengembangan hukum juga perlu menggali kekayaan intelektual serta nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
"Pengembangan pemikiran hukum perlu diletakkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Abdul, pengembangan pemikiran hukum perlu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia juga perlu menjadi perhatian.
Ia merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menurutnya memuat nilai-nilai luhur yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur bangsa.
"Pertama adalah nilai-nilai ajaran agama yang bersifat universal. Kedua adalah nilai-nilai luhur bangsa yang ditentukan dari nilai-nilai leluhur bangsa dan menciptakan kebiasaan, serta kesusilaan yang dilakukan oleh kesultanan dan keraton seluruh Indonesia," ujarnya.
Gali Kekayaan Intelektual dan Khazanah Fikih
Abdul mengatakan pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia dapat dilakukan dengan menggali kekayaan intelektual dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Khazanah fikih juga disebut sebagai salah satu sumber yang dapat dipertimbangkan dalam memperkaya pemikiran hukum.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat memperluas perspektif dalam memahami sekaligus mengembangkan hukum agar lebih sesuai dengan konteks sosial dan nilai yang berkembang di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi dan bedah buku Metode Penelitian dan Teori Hukum serta Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana karya Abdul Choir Ramadhan di Jakarta, Senin (28/9).
Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkaya literasi dan pengembangan pengetahuan hukum. Diskusi juga membahas berbagai gagasan mengenai metode penelitian, teori hukum, serta perkembangan pemikiran ahli hukum pidana.
Dalam konteks kelembagaan, Abdul turut menyampaikan pandangannya mengenai posisi KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Diskusi tersebut menghadirkan anggota KY Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pakuan Iwan Darmawan sebagai narasumber.
Buku Hukum Dinilai Relevan dengan Perkembangan Praktik
Andi Muhammad Asrun menilai dua buku yang ditulis Abdul memiliki nilai akademik dan relevansi bagi pengembangan pendidikan hukum.
Menurut dia, buku Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana memuat materi yang relatif kontemporer sehingga pembahasannya masih relevan dengan perkembangan praktik hukum.
"Perspektif kontemporer dari buku ini menjadi bahasa aktual dan diperkaya dengan ulasan topik-topik penting di dunia praktik hukum," kata Asrun.
Untuk gaya Harianjogja, angle ini lebih kuat karena gagasan utama langsung muncul di lead, sementara konteks acara dan buku ditempatkan setelah substansi pernyataan Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korban pengeroyokan Kebon Bawang, EY (28), sempat diculik dan dianiaya di dua lokasi sebelum meninggal setelah tiga hari dirawat.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.