Bupati Gunungkidul Ajak ASN Nglarisi Pasar Tiap Jumat Awal Bulan

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 30 September 2026 18:27 WIB
Bupati Gunungkidul Ajak ASN Nglarisi Pasar Tiap Jumat Awal Bulan

Seorang pedagang melayani pembeli di kios Pasar Argosari, Wonosari, Kamis, (19/2/2026). - Harian Jogja/David Kurniawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih memberikan waktu khusus bagi pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk berbelanja di pasar tradisional dan UMKM sekitar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati No.7/2026 tentang Gerebek Pasar Bagi ASN di Pemkab Gunungkidul tertanggal 29 September 2026.

Melalui kebijakan itu, para pegawai mendapat waktu 1,5 jam untuk berbelanja di pasar atau UMKM terdekat pada Jumat pertama setiap awal bulan.

Endah mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk terus menggeliatkan ekonomi kerakyatan di Bumi Handayani. Pelaksanaannya dilakukan setelah kegiatan korve atau bersih-bersih yang rutin digelar setiap Jumat.

“Setiap Jumat di awal bulan, ada waktu 1,5 jam untuk para pegawai belanja ke pasar,” katanya, Rabu (30/9/2026).

ASN Diminta Nglarisi Pedagang

Menurut Endah, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk nglarisi atau meningkatkan pembelian dari pedagang di pasar tradisional maupun lingkungan sekitar.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar UMKM tetap berdaya dan aktivitas ekonomi masyarakat terus tumbuh.

“Makanya setelah korve atau olahraga di hari Jumat pertama awal bulan, saya wajibkan ASN berbelanja ke pasar atau UMKM di lingkungan sekitar,” katanya.

Pemilihan Jumat pertama setiap awal bulan juga bukan tanpa alasan. Endah mengatakan waktu tersebut berdekatan dengan momentum pegawai menerima gaji bulanan.

Dengan kondisi tersebut, kegiatan belanja di pasar diharapkan tidak menjadi beban bagi para pegawai sekaligus dapat memberikan perputaran uang kepada pedagang dan pelaku UMKM.

“Jadi tidak memberatkan karena para habis gajian sehingga tidak ada salahnya untuk nglarisi pedagang di pasar karena menjadi bagian agar ekonomi Gunungkidul bisa tetap tumbuh,” katanya.

Kebijakan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi pegawai untuk melakukan aktivitas belanja di luar kantor dalam waktu yang telah ditentukan.

Korpri Gunungkidul Dukung Kebijakan

Ketua Korpri Gunungkidul Chairul Agus Mantara mendukung langkah Bupati Gunungkidul yang menginstruksikan pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul berbelanja di pasar tradisional.

Menurut Mantara, waktu belanja ditetapkan selama 1,5 jam atau 90 menit pada Jumat pertama di awal bulan.

“Kalau melihat dari instruksinya, maka dimulai Jumat besok. Kebetulan ada kegiatan korve dan setelah itu bisa belanja ke pasar dengan rentang waktu 90 menit,” katanya.

Mantara mengatakan kebijakan tersebut juga memiliki tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu menjaga inflasi daerah.

Menurut dia, momentum setelah pegawai menerima gaji dapat dimanfaatkan untuk berbelanja di pasar tradisional.

“Habis gajian, bisa belanja ke pasar. Ini langkah positif karena ada diperbolehkan melaksanakan kegiatan di luar kantor,” katanya.

Dengan Instruksi Bupati No.7/2026 tersebut, kegiatan belanja ASN di pasar tradisional dan UMKM menjadi bagian dari agenda pada Jumat pertama setiap awal bulan. Para pegawai mendapat waktu 90 menit setelah kegiatan korve atau olahraga untuk berbelanja di lingkungan sekitar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online