DPRD Gunungkidul Targetkan Raperda RTRW Disahkan Senin

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 28 Agustus 2026 20:27 WIB
DPRD Gunungkidul Targetkan Raperda RTRW Disahkan Senin

Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— DPRD Gunungkidul menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2026-2046 disahkan menjadi peraturan daerah (perda) baru pada Senin (31/8/2026). Target tersebut disiapkan setelah rancangan memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, DPRD telah menerima surat dari Bupati Gunungkidul tertanggal 12 Agustus 2026 mengenai persetujuan bersama Raperda RTRW 2026-2046.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rancangan RTRW telah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dengan keluarnya persetujuan tersebut, tahapan pembentukan perda baru dapat dilanjutkan menuju pengesahan.

Ery mengatakan pembahasan Raperda RTRW sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, rancangan tersebut belum dapat disahkan karena materi RTRW harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

“Jadi, drafnya sudah jadi sejak beberapa tahun lalu, tapi untuk bisa disahkan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan baru didapatkan belum lama,” kata Ery, Jumat (28/8/2026).

DPRD Jadwalkan Paripurna Pengesahan

Setelah persetujuan substansi diperoleh, DPRD Gunungkidul kini menyiapkan tahapan pengesahan Raperda RTRW. Ery mengatakan Badan Musyawarah DPRD perlu terlebih dahulu menyusun jadwal rapat paripurna untuk pengesahan tersebut.

Rapat mengenai penjadwalan paripurna dijadwalkan berlangsung pada Jumat siang. Jika proses penjadwalan berjalan sesuai rencana, pengesahan bersama Bupati Gunungkidul ditargetkan dapat dilakukan pada Senin (31/8/2026).

“Baru mau dirapatkan dengan Badan Musyawarah DPRD untuk penjadwalan paripurna pengesahan. Harapannya Senin [31/8/2026] bisa dilakukan penandatanganan bersama dengan bupati,” kata politikus Golkar ini.

Ery menjelaskan proses pembentukan perda belum berhenti setelah DPRD dan bupati memberikan persetujuan bersama. Rancangan tersebut nantinya dikirim ke Pemerintah DIY untuk menjalani evaluasi.

Setelah proses evaluasi di Pemerintah DIY, tahapan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri. Jika seluruh proses tersebut berjalan lancar, Raperda RTRW dapat diundangkan sehingga Perda RTRW baru mulai berlaku.

“Kalau semuanya lancar, maka bisa diundangkan sehingga Perda RTRW bisa langsung berlaku,” kata dia.

Pemkab Gunungkidul Tunggu Pengesahan

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Mandala Niti Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan berharap draf RTRW dapat segera disahkan menjadi perda baru.

Menurut Fajar, proses pembahasan rancangan bersama DPRD telah dilakukan. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengajuan permohonan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat.

Persetujuan substansi tersebut kini sudah tidak menjadi persoalan. Fajar mengatakan tim dari Kementerian ATR/Kepala BPN telah mengeluarkan persetujuan substansi pada 7 Agustus 2026.

“Kita diberikan waktu selama 60 hari sejak persetujuan substansi turun agar disahkan menjadi perda baru,” katanya.

Batas waktu tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Gunungkidul untuk mendorong agar proses pengesahan Raperda RTRW segera diselesaikan.

Fajar optimistis pengesahan dapat berjalan lancar. Selain persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat telah diterbitkan, Bupati Gunungkidul juga telah mengirimkan surat kepada DPRD untuk proses pengesahan bersama terhadap rancangan tersebut.

“Nanti setelah ada persetujuan dari DPRD akan dimintakan persetujuan ke Pemerintah DIY dan Kemendagri. Kalau semuanya lancar, maka draf RTRW bisa ditetapkan menjadi perda baru,” katanya.

Dengan demikian, tahapan Raperda RTRW Gunungkidul 2026-2046 kini memasuki proses menuju pengesahan di tingkat daerah. Setelah persetujuan bersama DPRD dan bupati, rancangan masih harus melalui evaluasi Pemerintah DIY dan tahapan berikutnya di Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya diundangkan menjadi perda baru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online