Pengadaan Seragam Dinas Senilai Rp3,7 Miliar di Gunungkidul Dibatalkan
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD bersama dengan tim dari Pemkab Gunungkidul telah merampungkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru.
Rencananya dalam waktu dekat ini, mereka membahas tiga raperda baru lainnya, sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah yang disepakati tahun ini.
Ketiga raperda yang sudah selesai dibahas di antaranya Raperda tentang Bahu Jalan; Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Raperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Gunungkidul.
“Ketiganya sudah selesai dibahas dan telah disepakati bersama dengan bupati. Sebelum ditetapkan menjadi perda baru, maka harus melalui proses fasilitasi dari Pemda DIY,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, Selasa (13/5/2025).
Dia menjelaskan, seusai pembahasan tiga raperda ini, DPRD bersama dengan pemerintah eksekutif telah menyepakati tiga rancangan lagi untuk dibahas. Rencananya, pada 19 Mei 2023 akan digelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus untuk Tiga Raperda.
Tiga rancangan ini meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Raperda tentang Kelembagaan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. “Tiga raperda ini akan dibahas dengan membentuk tiga panitia khusus,” kata dia.
Total di tahun ini ada target membentuk 13 perda baru. Dari total itu, 10 raperda merupakan usulan Bupati, dan tiga raperda merupakan inisiatif DPRD. “Raperda inisiatif [DPRD Gunungkidul] terdiri dari Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.
BACA JUGA: Kebiasaan Ini Bisa Merusak Otak Anda, Waspadalah
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari Bupati.
Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan Bupati, tetapi Heri mengakui ada kebijakan kumulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru di luar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.
“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.