Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD bersama dengan tim dari Pemkab Gunungkidul telah merampungkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru.
Rencananya dalam waktu dekat ini, mereka membahas tiga raperda baru lainnya, sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah yang disepakati tahun ini.
Ketiga raperda yang sudah selesai dibahas di antaranya Raperda tentang Bahu Jalan; Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Raperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Gunungkidul.
“Ketiganya sudah selesai dibahas dan telah disepakati bersama dengan bupati. Sebelum ditetapkan menjadi perda baru, maka harus melalui proses fasilitasi dari Pemda DIY,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, Selasa (13/5/2025).
Dia menjelaskan, seusai pembahasan tiga raperda ini, DPRD bersama dengan pemerintah eksekutif telah menyepakati tiga rancangan lagi untuk dibahas. Rencananya, pada 19 Mei 2023 akan digelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus untuk Tiga Raperda.
Tiga rancangan ini meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Raperda tentang Kelembagaan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. “Tiga raperda ini akan dibahas dengan membentuk tiga panitia khusus,” kata dia.
Total di tahun ini ada target membentuk 13 perda baru. Dari total itu, 10 raperda merupakan usulan Bupati, dan tiga raperda merupakan inisiatif DPRD. “Raperda inisiatif [DPRD Gunungkidul] terdiri dari Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.
BACA JUGA: Kebiasaan Ini Bisa Merusak Otak Anda, Waspadalah
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari Bupati.
Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan Bupati, tetapi Heri mengakui ada kebijakan kumulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru di luar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.
“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ferran Soriano menegaskan proses hukum masih panjang dan klub akan melawan.
Discord mulai menerapkan verifikasi usia global. Lebih dari 90% pengguna tak perlu unggah ID, tetapi sejumlah fitur akan dibatasi.
Italia menang 4-1 atas Turki di UEFA Nations League. Pio Esposito mencetak gol sekaligus mengukir catatan sejarah bersama Azzurri.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.