Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD bersama dengan tim dari Pemkab Gunungkidul telah merampungkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru.
Rencananya dalam waktu dekat ini, mereka membahas tiga raperda baru lainnya, sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah yang disepakati tahun ini.
Ketiga raperda yang sudah selesai dibahas di antaranya Raperda tentang Bahu Jalan; Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Raperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Gunungkidul.
“Ketiganya sudah selesai dibahas dan telah disepakati bersama dengan bupati. Sebelum ditetapkan menjadi perda baru, maka harus melalui proses fasilitasi dari Pemda DIY,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, Selasa (13/5/2025).
Dia menjelaskan, seusai pembahasan tiga raperda ini, DPRD bersama dengan pemerintah eksekutif telah menyepakati tiga rancangan lagi untuk dibahas. Rencananya, pada 19 Mei 2023 akan digelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus untuk Tiga Raperda.
Tiga rancangan ini meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Raperda tentang Kelembagaan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. “Tiga raperda ini akan dibahas dengan membentuk tiga panitia khusus,” kata dia.
Total di tahun ini ada target membentuk 13 perda baru. Dari total itu, 10 raperda merupakan usulan Bupati, dan tiga raperda merupakan inisiatif DPRD. “Raperda inisiatif [DPRD Gunungkidul] terdiri dari Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.
BACA JUGA: Kebiasaan Ini Bisa Merusak Otak Anda, Waspadalah
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari Bupati.
Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan Bupati, tetapi Heri mengakui ada kebijakan kumulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru di luar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.
“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Destry Damayanti diusulkan menjadi Gubernur BI oleh Prabowo. Simak profil, pendidikan, perjalanan karier, dan rekam jejaknya di Bank Indonesia.