73.363 BPJS Dinonaktifkan, Gunungkidul Aktivasi Ulang 32.845 Peserta

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 03 Agustus 2026 05:17 WIB
73.363 BPJS Dinonaktifkan, Gunungkidul Aktivasi Ulang 32.845 Peserta

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mencatat capaian Universal Health Coverage (UHC) untuk kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 98,7 persen. Meski hampir seluruh warga telah memperoleh jaminan kesehatan, masih terdapat sekitar 1,3 persen penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Gunungkidul, Suyono, mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban masyarakat. Skema kepesertaan tersedia melalui Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah maupun peserta yang membayar iuran secara mandiri.

"Gunungkidul sudah lama UHC untuk BPJS Kesehatan karena sudah 98,7% warga terlindungi jaminan kesehatan ini," kata Suyono, Minggu (2/8/2026).

Mayoritas Peserta Berasal dari Program Bantuan Iuran

Suyono menjelaskan, capaian UHC tersebut didukung oleh berbagai segmen kepesertaan. Dari jumlah tersebut, 499.214 jiwa merupakan Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Pemerintah Pusat.

Sementara itu, 106.203 jiwa tercatat memperoleh bantuan iuran dari Pemkab Gunungkidul.

Selain peserta PBI, kepesertaan BPJS Kesehatan juga berasal dari berbagai kelompok lainnya, yakni Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) sebanyak 47.435 jiwa, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) sebanyak 77.459 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 25.975 jiwa, serta peserta mandiri sebanyak 14.372 jiwa.

Meski demikian, masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional.

"Masih ada 1,3% warga Gunungkidul yang belum terlindungi jaminan kesehatan lewat program BPJS," katanya.

Warga Mampu Diminta Menjadi Peserta Mandiri

Menurut Suyono, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak seluruh masyarakat dapat dibiayai melalui APBD.

Ia menjelaskan, bantuan iuran diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara warga di luar kategori tersebut diharapkan mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri.

"Yang bisa mendapatkan bantuan adalah warga yang masuk desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional [DTSEN]. Di luar desil itu, maka kepesertaan harus dilakukan secara mandiri," katanya.

Pemkab Siapkan Tambahan Anggaran

Kepala Dinsos P3A Gunungkidul, M Arkham Mashudi, mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan Rp42 miliar pada tahun ini untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Pemkab Gunungkidul masih membahas kemungkinan penambahan anggaran menyusul kebijakan penonaktifan kepesertaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Arkham, hingga saat ini terdapat 73.363 kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibekukan. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gunungkidul telah melakukan aktivasi ulang terhadap 32.845 kepesertaan agar masyarakat yang memenuhi syarat tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Ia menilai tambahan anggaran diperlukan karena meningkatnya jumlah peserta yang pembiayaan iurannya harus ditanggung pemerintah daerah.

"Pemkab banyak melakukan aktivasi ulang agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi BPJS Kesehatan. Untuk nominal tambahan, hingga sekarang masih dalam pembahasan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online