Pasutri Kembali Bertarung Jadi Lurah Dengok, Seperti 2018

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 09 September 2026 20:27 WIB
Pasutri Kembali Bertarung Jadi Lurah Dengok, Seperti 2018

Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Perebutan kursi Lurah Dengok, di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul kembali menghadirkan pasangan suami istri. Suyanto dan istrinya, Dwi Astutiningsih, sama-sama ditetapkan sebagai calon dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 2026, mengulang duel mereka pada pemilihan 2018.

Keduanya menjadi dua calon yang akan bersaing dalam Pilur Dengok. Kondisi tersebut membuat kontestasi di kalurahan itu hanya diikuti dua peserta, sama seperti pemilihan delapan tahun sebelumnya.

Lurah Dengok, Playen, Suyanto membenarkan bahwa dirinya kembali maju bersama istrinya dalam pemilihan lurah tahun ini. Ia menyampaikan bahwa pencalonan tersebut merupakan bagian dari proses pemilihan yang diserahkan kepada panitia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nggih niki [iya maju bareng lagi] mohon doanya,” kata Suyanto saat dihubungi Rabu (9/9/2026).

Menurut Suyanto, pencalonan lurah terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan. Namun, sampai masa pendaftaran berakhir, hanya dirinya dan Dwi Astutiningsih yang mendaftarkan diri sebagai calon Lurah Dengok.

“Sama seperti delapan tahun lalu, calonnya hanya dua. Saya dengan istri saya,” kata dia.

Duel tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada pemilihan 2018, Suyanto dan Dwi Astutiningsih juga berhadapan untuk memperebutkan jabatan kepala pemerintahan di Dengok. Arsip resmi Kalurahan Dengok mencatat Suyanto mengungguli Dwi Astutiningsih dalam pemilihan pada 13 Oktober 2018.

Untuk Pilur 2026, tahapan pencalonan keduanya telah berlanjut. Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Dengok menetapkan Suyanto, S.T. dan Dwi Astutiningsih sebagai dua calon yang memenuhi persyaratan administrasi.

Pada 8 September 2026, kedua calon juga mengikuti deklarasi damai dan pengundian nomor urut. Hasil pengundian menempatkan Suyanto, S.T. sebagai calon nomor urut 1, sedangkan Dwi Astutiningsih memperoleh nomor urut 2.

Suyanto Nonaktif Selama Tahapan Pemilihan

Suyanto mengatakan dirinya telah mengurus cuti selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung. Pengajuan cuti tersebut telah mendapatkan persetujuan dan berlaku mulai 8 September hingga 26 September 2026.

Selama masa cuti, jabatan lurah tidak dijalankan oleh Suyanto. Pemerintahan kalurahan untuk sementara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan.

“Status saya sekrang lurah non aktif dan untuk pengganti sementara ditunjuk Carik sebagai pelaksana tugas lurah,” katanya.

Suyanto sebelumnya merupakan Lurah Dengok. Arsip Kalurahan Dengok mencatat Suyanto sebagai lurah dan mencantumkan Dwi Astutiningsih sebagai istrinya.

Pemilihan tahun ini juga menjadi bagian dari Pilur serentak yang berlangsung di sejumlah kalurahan di Gunungkidul.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan jumlah calon lurah yang telah ditetapkan mencapai 91 orang.

Para calon tersebut tersebar di 31 kalurahan. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan total pendaftar pada awal tahapan yang mencapai 99 orang.

Menurut Kriswantoro, tidak seluruh pendaftar dapat ditetapkan sebagai calon lurah. Setelah dilakukan seleksi administrasi dan tes tambahan bagi peserta di kalurahan yang memiliki lebih dari lima pendaftar, jumlah calon yang memenuhi ketentuan menjadi 91 orang.

“Paling banyak ada lima calon, yakni di Kaluraha Monggol, Sampang, Mertelu, Kampung. Adapun 27 kalurahan lain, calonnya antara dua hingga empat orang,” katanya.

Dengan demikian, jumlah peserta di setiap kalurahan tidak sama. Sebagian besar kalurahan memiliki dua hingga empat calon, sementara jumlah terbanyak mencapai lima calon.

Selain Dengok, Ada Pasutri di Candirejo

Kriswantoro juga membenarkan adanya kontestasi pasangan suami istri dalam Pilur serentak 2026.

Selain di Dengok, pasangan suami istri juga maju dalam pemilihan di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu. Berbeda dengan kondisi di Mertelu, kedua kalurahan tersebut sama-sama hanya memiliki dua calon lurah.

“Di kedua kalurahan, calonnya hanya dua dan berstatus pasutri,” katanya.

Sebelumnya, Harianjogja.com juga telah memberitakan bahwa pasangan suami istri mendaftar untuk kontestasi di Dengok dan Candirejo. Saat pemberitaan tersebut dibuat pada Juli 2026, prosesnya masih berada pada tahap bakal calon.

Kini, khusus di Dengok, tahapan sudah berlanjut hingga penetapan calon dan pengundian nomor urut. Panitia juga telah menetapkan tahapan berikutnya, termasuk penyampaian visi-misi dan kampanye pada 20–22 September 2026, masa tenang pada 23–25 September 2026, serta pemungutan dan penghitungan suara pada 26 September 2026.

Artinya, persaingan antara Suyanto dan Dwi Astutiningsih kembali memasuki tahapan resmi setelah keduanya pernah berhadapan dalam pemilihan 2018. Kali ini, keduanya kembali menjadi dua calon yang akan memperebutkan jabatan Lurah Dengok dalam Pilur serentak 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online